Show simple item record

dc.contributor.authorDETKRI BADHIRON, 09912450
dc.date.accessioned2018-07-16T11:21:16Z
dc.date.available2018-07-16T11:21:16Z
dc.date.issued2011-04-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8692
dc.description.abstractDi Indonesia peraturan mengenai kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ini merupakan penyempurnaan dari Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1998. Undang-Undang tersebut perlu dikeluarkan karena perkembangan perekonomian yang semakin pesat sehingga semakin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat. Oleh karena itu, perlu diatur cara penyelesaian masalah utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Dalam undang-undang tersebut kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas Dalam kasus permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT Dwima Mandiri Jayatama (Pemohon Pailit) terhadap PT Dwimajaya Utama (Termohon Pailit) yang diajukan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor :12/PAILIT/2007/PN.NIAGA.JKT.PST, telah memenuhi syarat permohonan pernyataan pailit menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat (1) memiliki minimalnya dua kreditor lebih yang utangnya sudah jatuh tempo yaitu selain Pemohon Pailit sendiri Termohon Pailit juga memiliki dua lagi kreditor yang belum dibayar lunas. Akan tetapi pada saat mengajukan gugatan pailit Direktur Utama bersama Komisaris PT. DWIMA MANDIRI JAYATAMA (Pemohon Pailit) sedang menghadapi perkara gugatan perdata pengadilan serta persoalan pidana yang kedua-duanya diajukan atau dilaporkan oleh Termohon Pailit Terkait dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 12/PAILIT/2007/PN.NIAGA.JKT.PST bahwa adakah utang Termohon kepada Pemohon Pailit mengingat hutang tersebut ditimbulkan ketika Direktur Utama Pemohon pailit menjadi Direktur Utama Termohon pailit dan utang terhadap kreditor lainnya serta sejauhmana benturan kepentingan terkait direktur utama PT Dwima Mandiri Jayatama (Pemohon Pailit) dengan kedudukannya sebagai pemegang saham kreditor lain memerlukan pembuktian yang tidak sederhana. Majelis hakim berpendapat bahwa pembuktian tidak sederhana bukan wilayah Pengadilan Niaga tapi wilayah Pengadilan Perdataen_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleBENTURAN KEPENTINGAN PEMOHON PAILIT DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN PAILITen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record