PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGURUSAN KEKAYAAN PERSEKUTUAN KOMANDITER STUDI KASUS PEMBERHENTIAN DIREKTUR PERSEKUTUAN KOMANDITER CV. WUKIR JAYA MAKMUR
Abstract
Salah satu bentuk usaha yang banyak diminati adalah Persekutuan
Komanditer, dalam hubungan antara para sekutu dapat saja timbul permsalahan
yang tidak dapat diselesaikan diantara sekutu dan berlanjut kepada gugatan ke
Pengadilan Negeri. Dalam permasalahan pemberhentian kepengurusan sekutu
komplementer dari jabatan direktur dapat menjadi permasalahan yang
menyebabkan para sekutu tidak sepakat lagi melanjutkan persekutuan komanditer.
Pemberhentian kepengurusan sekutu komplementer dari pengurusan
persekutuan komanditer (yang telah ditentukan dalam akta pendirian yang
merupakan perjanjian para pihak) tidak dapat dilakukan secara sepihak karena pada
dasarnya perjanjian tidak dapat dicabut secara sepihak sehingga harus dilakukan
dengan kesepakatan para sekutu dan berdasarkan alasan yang sah (sekutu
komplementer tersebut tidak melakukan kewajibannya, atau jika karena sakit terus
menerus menjadi tidak cakap melakukan pekerjaannya atau melakukan perbuatan
yang membawa kerugian bagi persekutuan), dengan merujuk pada ketentuan Pasal
1647 KUHPerdata, dalam hal tidak ada kesepakatan dapat diajukan gugatan untuk
menentukan alasan yang sah berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri
dengan mengajukan gugatan untuk meminta putusan hakim Pengadilan Negeri.
Pemberhentian kepengurusan sekutu komplementer berhubungan dengan
perubahan kedudukan sekutu komplementer menjadi sekutu komanditer maka
seharusnya dibuatkan akta dan mengikuti ketentuan pendaftaran dan pengumuman agar
diketahui oleh pihak ketiga.
Pengurusan persekutuan komanditer dalam hal ada pemberhentian sekutu
komplementer dari kepengurusan persekutuan komanditer, dilakukan oleh sekutu
komplementer lain atau dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan
pengurusan persekutuan komanditer dengan tanggung jawab ada pada sekutu
komplementer tersebut dan bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dan
terhadap kuasa yang diberikan kepada sekutu komanditer maka sekutu komanditer
bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan terhadap pihak ketiga.
Dalam kasus CV. Wukir Jaya Makmur, dengan adanya pemberhentian
kepengurusan secara sepihak oleh sekutu lain, dapat disimpulkan sudah tidak ada
kesepakatan diantara para sekutu, langkah pertama yang harus ditempuh adalah
melakukan pemberesan berkaitan dengan pemasukan dan tanggung jawab dari tiap
sekutu, setelah langkah pemberesan dilakukan ada sekutu yang dirugikan, bagi sekutu
yang dirugikan dapat mengajukan gugatan.
Pertanggung jawaban sekutu komplementer setelah diberhentikan dari
pengurusan persekutuan komanditer berubah menjadi sekutu komanditer yang
bertanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukannya dalam persekutuan
komanditer.
Kekayaan sekutu komplementer yang diberhentikan dari kepengurusan
persekutuan komanditer tetap mejadi kekayaan bersama dan menjadi modal bagi
persekutuan komanditer, selama sekutu tersebut belum menyatakan resmi keluar dari
persekutuan komanditer.
Pemasukan sekutu yang keluar dari persekutuan komanditer akan
diperhitungkan terlebih dahulu dan berdasar neraca dan perhitungan laba rugi
persekutuan komanditer akan dikembalikan kepada sekutu yang keluar yang merupakan
bagiannya.
Collections
- Master of Law [1443]