Show simple item record

dc.contributor.authorCHRISTINA ENDARWATI, 09.912.446
dc.date.accessioned2018-07-16T11:18:49Z
dc.date.available2018-07-16T11:18:49Z
dc.date.issued2011-02-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8684
dc.description.abstractSalah satu bentuk usaha yang banyak diminati adalah Persekutuan Komanditer, dalam hubungan antara para sekutu dapat saja timbul permsalahan yang tidak dapat diselesaikan diantara sekutu dan berlanjut kepada gugatan ke Pengadilan Negeri. Dalam permasalahan pemberhentian kepengurusan sekutu komplementer dari jabatan direktur dapat menjadi permasalahan yang menyebabkan para sekutu tidak sepakat lagi melanjutkan persekutuan komanditer. Pemberhentian kepengurusan sekutu komplementer dari pengurusan persekutuan komanditer (yang telah ditentukan dalam akta pendirian yang merupakan perjanjian para pihak) tidak dapat dilakukan secara sepihak karena pada dasarnya perjanjian tidak dapat dicabut secara sepihak sehingga harus dilakukan dengan kesepakatan para sekutu dan berdasarkan alasan yang sah (sekutu komplementer tersebut tidak melakukan kewajibannya, atau jika karena sakit terus menerus menjadi tidak cakap melakukan pekerjaannya atau melakukan perbuatan yang membawa kerugian bagi persekutuan), dengan merujuk pada ketentuan Pasal 1647 KUHPerdata, dalam hal tidak ada kesepakatan dapat diajukan gugatan untuk menentukan alasan yang sah berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dengan mengajukan gugatan untuk meminta putusan hakim Pengadilan Negeri. Pemberhentian kepengurusan sekutu komplementer berhubungan dengan perubahan kedudukan sekutu komplementer menjadi sekutu komanditer maka seharusnya dibuatkan akta dan mengikuti ketentuan pendaftaran dan pengumuman agar diketahui oleh pihak ketiga. Pengurusan persekutuan komanditer dalam hal ada pemberhentian sekutu komplementer dari kepengurusan persekutuan komanditer, dilakukan oleh sekutu komplementer lain atau dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan persekutuan komanditer dengan tanggung jawab ada pada sekutu komplementer tersebut dan bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dan terhadap kuasa yang diberikan kepada sekutu komanditer maka sekutu komanditer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan terhadap pihak ketiga. Dalam kasus CV. Wukir Jaya Makmur, dengan adanya pemberhentian kepengurusan secara sepihak oleh sekutu lain, dapat disimpulkan sudah tidak ada kesepakatan diantara para sekutu, langkah pertama yang harus ditempuh adalah melakukan pemberesan berkaitan dengan pemasukan dan tanggung jawab dari tiap sekutu, setelah langkah pemberesan dilakukan ada sekutu yang dirugikan, bagi sekutu yang dirugikan dapat mengajukan gugatan. Pertanggung jawaban sekutu komplementer setelah diberhentikan dari pengurusan persekutuan komanditer berubah menjadi sekutu komanditer yang bertanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukannya dalam persekutuan komanditer. Kekayaan sekutu komplementer yang diberhentikan dari kepengurusan persekutuan komanditer tetap mejadi kekayaan bersama dan menjadi modal bagi persekutuan komanditer, selama sekutu tersebut belum menyatakan resmi keluar dari persekutuan komanditer. Pemasukan sekutu yang keluar dari persekutuan komanditer akan diperhitungkan terlebih dahulu dan berdasar neraca dan perhitungan laba rugi persekutuan komanditer akan dikembalikan kepada sekutu yang keluar yang merupakan bagiannya.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGURUSAN KEKAYAAN PERSEKUTUAN KOMANDITER STUDI KASUS PEMBERHENTIAN DIREKTUR PERSEKUTUAN KOMANDITER CV. WUKIR JAYA MAKMURen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record