MENSEJAHTERAKAN HALAMAN DEPAN WILAYAH PERBATASAN (Studi Kebijakan dan Regulasi Pemerintah Pusat Terhadap Pelayanan Masyarakat di Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur Indonesia-Malaysia)
Abstract
Tujuan penulisan tesis Untuk mengetahui situasi dan kondisi kehidupan
masyarakat yang ada di wilayah perbatasan Kalimantan Timur; khususnya terkait
kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat yang terkait Pelayanan
dan pengelolaan kawasan perbatasan yang mengakomodasi harapan masyarakat di
daerah, memahami kewenangan, peran, dan fungsi yang dijalankan oleh Badan
Pengelolaan Kawasan Perbatasan Pedalaman dan Daerah Terpencil (BPKP2DT)
dan BPP Kabupaten Nunukan di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Timur
di daerah.
Dari hasil penelitian ini menyatakan masyarakat wilayah perbatasan
Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat dan
Kabupaten Nunukan belum sejahtera. Faktor utamanya adalah karena kebijakan
dan regulasi pemerintah belum mendukung kepentingan daerah kawasan
perbatasan yang strategis. Beberapa bulrtinya yaitu minimnya infktruktur jalan
perhubungan darat, udara, laut dan sungai =gat tertinggal jauh dari negara
Malaysia. Terbatasanya sarana umum kelistrikan, telekomunikasi dan informasi
belum merata. Persoalan kesepakatan dan persetujuan batas laut dan darat antara
negara Indonesia-Malaysia belum selesai.
Berdasarkan UU 4312008 Tentang Wilayah Negara sebagai dasar
pembentukan lembaga pengelolaan perbatasan yaitu Badan Nasional Pengelolaan
Perbatasan (BNPP) ditingkat pusat dan Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan
Pedalaman dan Daerah Tertinggal (BPKP2DT) Provinsi Kalimantan Tiur, serta
Badan Pengelolaan Perbatasan (BPP) Daerah Kabupaten. Kewenangan, Perm dan
Fungsi BPKP2DT Provinsi Kaliarnantan Timur dan BPP Kabupaten hanya
menjalankan tugas pembantuan dan bersifat koordinatif. Kendala dilapangan bagi
setiap 1embaga.instansi PemerinWon Pemerintah disebabkan tupoksi yang
terbatas. Kerjasama Sosek Malindo ditingkat Provinsi Kalimantan Timur-Sabah-
Serawak, UU 3212004 Tentang Pemerintah Daerah memberikan batasan
kewenangan, sedangkan Negara Bagian Sabah-Serawak Malaysia dapat membuat
keputusan sesuai dengan kebutuhan daerahnya, tanpa menunggu persetujuan dari
pemerintah pusat. Hal ini menjadi masalah serius bagi lembaga pengelolaan
kawm perbatasan untuk merespon lajunya permintaan masyarakat untuk
mendapatkan perhatian pemerintah. Sehingga dihampakan implementasi dari
program kexja yang dibuat bisa terwujud, barulah masyarakat perbatasan bisa
disejahterakan.
Collections
- Master of Law [1445]