Show simple item record

dc.contributor.authorARYONO PUTRA, 10912577
dc.date.accessioned2018-07-16T11:17:55Z
dc.date.available2018-07-16T11:17:55Z
dc.date.issued2012-09-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8680
dc.description.abstractTujuan penulisan tesis Untuk mengetahui situasi dan kondisi kehidupan masyarakat yang ada di wilayah perbatasan Kalimantan Timur; khususnya terkait kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat yang terkait Pelayanan dan pengelolaan kawasan perbatasan yang mengakomodasi harapan masyarakat di daerah, memahami kewenangan, peran, dan fungsi yang dijalankan oleh Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Pedalaman dan Daerah Terpencil (BPKP2DT) dan BPP Kabupaten Nunukan di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Timur di daerah. Dari hasil penelitian ini menyatakan masyarakat wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Nunukan belum sejahtera. Faktor utamanya adalah karena kebijakan dan regulasi pemerintah belum mendukung kepentingan daerah kawasan perbatasan yang strategis. Beberapa bulrtinya yaitu minimnya infktruktur jalan perhubungan darat, udara, laut dan sungai =gat tertinggal jauh dari negara Malaysia. Terbatasanya sarana umum kelistrikan, telekomunikasi dan informasi belum merata. Persoalan kesepakatan dan persetujuan batas laut dan darat antara negara Indonesia-Malaysia belum selesai. Berdasarkan UU 4312008 Tentang Wilayah Negara sebagai dasar pembentukan lembaga pengelolaan perbatasan yaitu Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) ditingkat pusat dan Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Pedalaman dan Daerah Tertinggal (BPKP2DT) Provinsi Kalimantan Tiur, serta Badan Pengelolaan Perbatasan (BPP) Daerah Kabupaten. Kewenangan, Perm dan Fungsi BPKP2DT Provinsi Kaliarnantan Timur dan BPP Kabupaten hanya menjalankan tugas pembantuan dan bersifat koordinatif. Kendala dilapangan bagi setiap 1embaga.instansi PemerinWon Pemerintah disebabkan tupoksi yang terbatas. Kerjasama Sosek Malindo ditingkat Provinsi Kalimantan Timur-Sabah- Serawak, UU 3212004 Tentang Pemerintah Daerah memberikan batasan kewenangan, sedangkan Negara Bagian Sabah-Serawak Malaysia dapat membuat keputusan sesuai dengan kebutuhan daerahnya, tanpa menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini menjadi masalah serius bagi lembaga pengelolaan kawm perbatasan untuk merespon lajunya permintaan masyarakat untuk mendapatkan perhatian pemerintah. Sehingga dihampakan implementasi dari program kexja yang dibuat bisa terwujud, barulah masyarakat perbatasan bisa disejahterakan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakan dan Regulasien_US
dc.subjectpelayananen_US
dc.subjectKesejahteraanen_US
dc.titleMENSEJAHTERAKAN HALAMAN DEPAN WILAYAH PERBATASAN (Studi Kebijakan dan Regulasi Pemerintah Pusat Terhadap Pelayanan Masyarakat di Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur Indonesia-Malaysia)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record