KEPASTIAN HUKUM REGULASI TATA RUANG BAGI PERUNTUKAN INDUSTRI DALAM KERANGKA INVESTASI DI ERA OTONOMI DAERAH
Abstract
Problem investasi di Indonesia salah satunya adalah persoalan kepastian
hukum. Problem itu muncul karena terjadinya disharmonisasi perundangundangan
yang terkait maupun persoalan sinkronisasi. Persoalan kepastian hukum
merupakan hal yang diharapakan oleh setiap investor, hal tersebut karena investasi
berkaitan dengan keuntungan yang diharapakan dimasa datang. Oleh karena itu,
perlu adanya penataan dari sisi peraturan perundang-undangan, maupun
pelayanan. Penataan pelayanan perlu juga dibarengi dengan penataan sistem
hukum. Konsep sistem hukum investasi dan undang-undang yang berkaitan
dengan investasi harus saling mendukung agar tercipta suatu perlindungan hukum
dan kepastian hukum bagi investor. Jaminan perlindungan hukum dan kepastian
hukum di daerah harus disertai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Penyelenggaraan pemerintah yang baik akan menciptakan suatu peraturan hukum
yang baik dalam mengakomodir kepentingan investor. Peraturan pemerintah
daerah merupakan salah satu faktor utama dalam menciptakan iklim investasi
yang baik, efisien dan efektif. Iklim investasi dalam penanaman modal di daerah
harus didukung dengan penataan hukum di bidang tata ruang dan penataan hukum
di bidang perijinan, serta penataan mengenai Sumber Daya Manusia yang dimiliki
oleh Pemerintah Daerah.
Collections
- Master of Law [1445]