Show simple item record

dc.contributor.authorCHAKIEM HARMOKO HADI CANDRA KUSUMA, 10912581
dc.date.accessioned2018-07-16T11:16:54Z
dc.date.available2018-07-16T11:16:54Z
dc.date.issued2006-04-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8676
dc.description.abstractProblem investasi di Indonesia salah satunya adalah persoalan kepastian hukum. Problem itu muncul karena terjadinya disharmonisasi perundangundangan yang terkait maupun persoalan sinkronisasi. Persoalan kepastian hukum merupakan hal yang diharapakan oleh setiap investor, hal tersebut karena investasi berkaitan dengan keuntungan yang diharapakan dimasa datang. Oleh karena itu, perlu adanya penataan dari sisi peraturan perundang-undangan, maupun pelayanan. Penataan pelayanan perlu juga dibarengi dengan penataan sistem hukum. Konsep sistem hukum investasi dan undang-undang yang berkaitan dengan investasi harus saling mendukung agar tercipta suatu perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi investor. Jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum di daerah harus disertai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintah yang baik akan menciptakan suatu peraturan hukum yang baik dalam mengakomodir kepentingan investor. Peraturan pemerintah daerah merupakan salah satu faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang baik, efisien dan efektif. Iklim investasi dalam penanaman modal di daerah harus didukung dengan penataan hukum di bidang tata ruang dan penataan hukum di bidang perijinan, serta penataan mengenai Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKEPASTIAN HUKUM REGULASI TATA RUANG BAGI PERUNTUKAN INDUSTRI DALAM KERANGKA INVESTASI DI ERA OTONOMI DAERAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record