PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk sesuai amanat Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat. Salah satu wewenang Otoritas Jasa Keuangan yang
diberikan oleh undang-undang yaitu dapat menetapkan peraturan dan keputusan
sehingga berfungsi sebagai self regulatory body. Atas kewenangan tersebut,
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan No. 1/POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan No.
1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor
Jasa Keuangan. Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
1/POJK.07/2014 diharapkan mampu untuk memberikan perlindungan konsumen
sektor jasa keuangan apabila terjadi sengketa. Akan tetapi dengan terbitnya
peraturan tersebut muncul beberapa potensi permasalahan.
Penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni
pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum perundang-undangan
yang berlaku. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tepatkah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014
dalam memberikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan serta potensi
masalah yang ditimbulkan dari peraturan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 1/POJK.07/2014 tidak sejalan dengan Pasal 29 huruf c Undang-Undang
Otoritas Jasa Keuangan sehingga bertentangan dengan kaidah hierarki
penyusunan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, ditemukan pula
potensi masalah terkait dengan perlindungan konsumen, yaitu tidak adanya wakil
konsumen dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berdampak
pada lemahnya posisi konsumen, pembiayaan serta permasalahan eksekusi
putusan lembaga tersebut.
Oleh karena itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014
perlu untuk ditinjau ulang bahkan diganti dengan peraturan yang baru yang sesuai
dengan kaidah hierarki peraturan perundang-undangan serta materi pengaturannya
memberikan keadilan bagi masyarakat dan konsumen sektor jasa keuangan.
Sehingga tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan yaitu mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat dapat terwujudkan.
Collections
- Master of Law [1445]