Show simple item record

dc.contributor.authorBustanul Arifien Rusydi, 13912308
dc.date.accessioned2018-07-16T11:12:01Z
dc.date.available2018-07-16T11:12:01Z
dc.date.issued2015-04-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8672
dc.description.abstractOtoritas Jasa Keuangan dibentuk sesuai amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Salah satu wewenang Otoritas Jasa Keuangan yang diberikan oleh undang-undang yaitu dapat menetapkan peraturan dan keputusan sehingga berfungsi sebagai self regulatory body. Atas kewenangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014 diharapkan mampu untuk memberikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan apabila terjadi sengketa. Akan tetapi dengan terbitnya peraturan tersebut muncul beberapa potensi permasalahan. Penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tepatkah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014 dalam memberikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan serta potensi masalah yang ditimbulkan dari peraturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014 tidak sejalan dengan Pasal 29 huruf c Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan sehingga bertentangan dengan kaidah hierarki penyusunan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, ditemukan pula potensi masalah terkait dengan perlindungan konsumen, yaitu tidak adanya wakil konsumen dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berdampak pada lemahnya posisi konsumen, pembiayaan serta permasalahan eksekusi putusan lembaga tersebut. Oleh karena itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014 perlu untuk ditinjau ulang bahkan diganti dengan peraturan yang baru yang sesuai dengan kaidah hierarki peraturan perundang-undangan serta materi pengaturannya memberikan keadilan bagi masyarakat dan konsumen sektor jasa keuangan. Sehingga tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan yaitu mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dapat terwujudkan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectLembaga Jasa Keuanganen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record