PENGATURAN SENGKETA BATAS WILAYAH DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Studi Sengketa Antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman)
Abstract
Salah satu masalah belum dicapainya kesepakatan mengenai titik-titik
batas antara kedua daerah ini terutama menyangkut bagian wilayah yang mungkin
dianggap memiliki nilai strategis oleh kedua belah pihak. Persoalan yang terjadi
bukan sekedar persoalan teknis mengaplikasikan batas yuridis dari undangundang
pembentukan daerah ke bentuk fisik lapangan, narnun tentunya lebih
kompleks dari ha1 tersebut, sehingga kesepakatan antara kedua pihak belum dapat
tercapai hingga sekarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar
belakang sengketa batas wilayah tersebut Kota Yogyakarta dengan Kabupaten
Sleman dan penyelesaian sengketa batas wilayah Kota Yogyakarta dengan
Kabupaten Sleman. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka,
yaitu dilakukan dengan cara menelaah buku-buku, perundang-undangan, karya
ilmiah maupun tulisan-tulisan ilmiah. Data yang diperoleh dari penelitian baik
dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisa
dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di
lapangan maupun di perpustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi
berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang
berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban perrnasalahan. Latar
belakang sengketa batas wilayah tersebut Kota Yogyakarta dengan Kabupaten
Sleman adalah dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Kantor Wilayah Propinsi DIY nomor 35-550.2-34-2003 tanggal 20 September
2003 yang isinya memberikan HGB kepada Yayasan Panti Rapih berkedudukan
di Yogyakarta untuk jangka waktu 30 tahun berakhir tahun 2033, atas sebidang
tanah seluas 3.8442 m2. Namun ha1 tersebut menimbulkan kejanggalan, karena
Perpanjangan HGB tidak sesuai dengan Keputusan-keputusan terdahulu dalarn ha1
keluasannya, HGB yang terdahulu seluas 60.440 m2, akan tetapi perpanjangan
yang diberikan selama 30 tahun hanya seluas 38.442 m2, sehingga ada sisa
keluasan yang 21.998 m2. Penyelesaian sengketa batas wilayah Kota Yogyakarta
dengan Kabupaten Sleman antara lain dilakukan dengan mengadakan
KoordinasiIRapat-rapat di Kabupaten Sleman difasilitasi oleh Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, kemudian masing-masing daerah menandatangani Berita
Acara Kesepakatan Penegasan Batas Daerah dan Peta Gabungan Koridor sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, sampai dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kota Yogyakarta Dengan
Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta guna mempertegas
batas wilayah Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman.
Collections
- Master of Law [1559]
