Show simple item record

dc.contributor.authorAKHMAD SHOFWAN ANNAZIRI, 11912652
dc.date.accessioned2018-07-16T11:08:51Z
dc.date.available2018-07-16T11:08:51Z
dc.date.issued2013-02-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8667
dc.description.abstractSalah satu masalah belum dicapainya kesepakatan mengenai titik-titik batas antara kedua daerah ini terutama menyangkut bagian wilayah yang mungkin dianggap memiliki nilai strategis oleh kedua belah pihak. Persoalan yang terjadi bukan sekedar persoalan teknis mengaplikasikan batas yuridis dari undangundang pembentukan daerah ke bentuk fisik lapangan, narnun tentunya lebih kompleks dari ha1 tersebut, sehingga kesepakatan antara kedua pihak belum dapat tercapai hingga sekarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang sengketa batas wilayah tersebut Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman dan penyelesaian sengketa batas wilayah Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, yaitu dilakukan dengan cara menelaah buku-buku, perundang-undangan, karya ilmiah maupun tulisan-tulisan ilmiah. Data yang diperoleh dari penelitian baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di lapangan maupun di perpustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban perrnasalahan. Latar belakang sengketa batas wilayah tersebut Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman adalah dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi DIY nomor 35-550.2-34-2003 tanggal 20 September 2003 yang isinya memberikan HGB kepada Yayasan Panti Rapih berkedudukan di Yogyakarta untuk jangka waktu 30 tahun berakhir tahun 2033, atas sebidang tanah seluas 3.8442 m2. Namun ha1 tersebut menimbulkan kejanggalan, karena Perpanjangan HGB tidak sesuai dengan Keputusan-keputusan terdahulu dalarn ha1 keluasannya, HGB yang terdahulu seluas 60.440 m2, akan tetapi perpanjangan yang diberikan selama 30 tahun hanya seluas 38.442 m2, sehingga ada sisa keluasan yang 21.998 m2. Penyelesaian sengketa batas wilayah Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman antara lain dilakukan dengan mengadakan KoordinasiIRapat-rapat di Kabupaten Sleman difasilitasi oleh Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian masing-masing daerah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Daerah dan Peta Gabungan Koridor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sampai dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kota Yogyakarta Dengan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta guna mempertegas batas wilayah Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENGATURAN SENGKETA BATAS WILAYAH DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Studi Sengketa Antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record