PERGESERAN KEKUASAAN LEGISLASI DARI EKSEKUTIF KE LEGISLATIF DALAM PEMBENTUKAN PERDA DI KABUPATEN MAGELANG MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004
Abstract
Gerakan reforrnasi 1998 telah membawa angin perubahan dalarn penyelenggraan
Pemerintahan di Indonesia, sistem Pemerintahan yang sentralistik dengan UU No, 5
tahun 1 974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah digantikan dengan
Pemerintahan yang desentralistik. Artinya sejurnlah wewenang Pemerintahan diserahkan
oleh Pemerintah kepada daerah otonom, kecuali urusan Pemerintahan yang meliputi
politik luar negeri, pertahanan, keamanan dan yustisi yang tetap menjadi kewenangan
pemerintah. Prinsip otonomi daerah menekankan pada pemberian kewenangan kepada
Pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan yang
menjaQ kewenangannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah
otonom berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonmi luas kepada daerah darahkan
untuk mempercepat tenvujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi
luas , daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pergeseran kekuasaan legislasi dari eksekutif ke legislatif dalam Pembentukan
Peraturan Daerah yang mana pada masa Orde Baru cenderung didominasi oleh pihak
eksekutif . Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti
dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pe~nerintahD aerah dan seiring dengan gencarnya
reformasi di bidang politik telah membuka jalan dalam rangka mengubah dominasi
eksekutif dalam perurnusan suatu Peraturan Daerah.
Sesuai dengan UU No 32 tahun 2004, DPRD Kabupaten Magelang selaku
Lembaga Legislatif mempunyai fungsi Legslasi, Budgeting dan Controling. Fungsi
Legeslasi DPRD selaku pembuat, pembahas dan pemutus sebuah produk hukum yang
berupa Peraturan Daerah, dimana Peraturan Daerah akan menjadi dasar berkehidupan
masyarakat. Faktor transparansi dan kontrol publik terhadap fungsi legeslasi DPRD
menjadi penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik di daerah.
Dalam fungsi Legeslasinya DPRD tidak dapat di biarkan berjalan sendiri tanpa kontrol,
penting dibuka pintu akses publik terhadap pembuatan Peraturan Daerah.
Collections
- Master of Law [1464]