Show simple item record

dc.contributor.authorSRI MUSTIKA WARDANI, 09912473
dc.date.accessioned2018-07-16T11:08:04Z
dc.date.available2018-07-16T11:08:04Z
dc.date.issued2011-03-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8664
dc.description.abstractGerakan reforrnasi 1998 telah membawa angin perubahan dalarn penyelenggraan Pemerintahan di Indonesia, sistem Pemerintahan yang sentralistik dengan UU No, 5 tahun 1 974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah digantikan dengan Pemerintahan yang desentralistik. Artinya sejurnlah wewenang Pemerintahan diserahkan oleh Pemerintah kepada daerah otonom, kecuali urusan Pemerintahan yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan dan yustisi yang tetap menjadi kewenangan pemerintah. Prinsip otonomi daerah menekankan pada pemberian kewenangan kepada Pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan yang menjaQ kewenangannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonom berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonmi luas kepada daerah darahkan untuk mempercepat tenvujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas , daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pergeseran kekuasaan legislasi dari eksekutif ke legislatif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang mana pada masa Orde Baru cenderung didominasi oleh pihak eksekutif . Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pe~nerintahD aerah dan seiring dengan gencarnya reformasi di bidang politik telah membuka jalan dalam rangka mengubah dominasi eksekutif dalam perurnusan suatu Peraturan Daerah. Sesuai dengan UU No 32 tahun 2004, DPRD Kabupaten Magelang selaku Lembaga Legislatif mempunyai fungsi Legslasi, Budgeting dan Controling. Fungsi Legeslasi DPRD selaku pembuat, pembahas dan pemutus sebuah produk hukum yang berupa Peraturan Daerah, dimana Peraturan Daerah akan menjadi dasar berkehidupan masyarakat. Faktor transparansi dan kontrol publik terhadap fungsi legeslasi DPRD menjadi penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik di daerah. Dalam fungsi Legeslasinya DPRD tidak dapat di biarkan berjalan sendiri tanpa kontrol, penting dibuka pintu akses publik terhadap pembuatan Peraturan Daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERGESERAN KEKUASAAN LEGISLASI DARI EKSEKUTIF KE LEGISLATIF DALAM PEMBENTUKAN PERDA DI KABUPATEN MAGELANG MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record