IMPLEMENTASI DESENTRALISASI BIDANG PENDlDlKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO : 13 TAHUN 2006 TlNGKAT SD DAN SLTP Dl KABUPATEN PAMEKASAN
Abstract
Implementasi Desentralisasi Bidang Pendidikan Berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2006 Tingkat SD Dan SLTP Di Kabupaten Pamekasan. Tesis Yogyakarta :
Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Tahun 201 1.
Ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan oleh Kabupaten Pamekasan, ialah sebagai acuan dan
sekaligus rujukan dalam menentukan kebijakan implementasi desentralisasi bidang
pendidikan.
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui; Pertama implementasi
desentralisasi bidang pendidikan berdasarkan PERDA No. 13 Tahun 2006 tingkat SD
dan SLTP di Kabupaten Pamekasan, Kedua faktor-faktor apa saja yang mendukung dan
menghambat implementasi desentralisasi bidang pendidikan tingkat SD dan SLTP, dan
Ketiga upaya apa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan
Kabupaten Pamekasan untuk mengatasi faktor penghambat tersebut.
Gambaran nyata tentang implementasi desentralisasi bidang pendidikan
setingkat SD dan SLTP di Kabupaten Pamekasan, terlihat pada substansi pelaksanaan
pendidikan yaitu merujuk pada kebijakan pendidikan sebagaimana telah dituangkan
dalam PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara
pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupatenlkota,
yaitu bidang kebijakan lokal, kurikulum, ketenagaan, sarana dan prasarana, pembiayaan
dan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan.
Faktor yang mendukung pelaksanaan desentralisasi pendidikan tingkat satuan
pendidikan SD dan SLTP ialah lahirnya, Keputusan Mendiknas RI No. 044lUI2002
yaitu terbentuk adanya lembaga tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,
Terbitnya UU 1Vo. 2012003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga terbitnya
Peraturan Keputusan Menteri Nomor 2212006, dan 2312006 tentang Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan menj adi dasar pengembangan kurikulum sekolah yang
disebut KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Adapun hambatannya; Pertama
rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, Kedua lemahnya
pemahaman guru tingkat SD maupun SLTP terhadap Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), Ketiga, tenaga Guru setingkat SD Maupun SLTP belum optimal
menyelenggarakan pembaharuan dan akselerasi pendidikan, belum tersedianya sumber
daya manusia yang memadai, dan Keempat, belum terbangun sistem pengelolaan dana
dari berbagai sumber untuk program pendidikan disamping itu, belum tersedianya
anggaran pendidikan yang memadai dalam APBD.
Usaha yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan pada bidang partisipasi
masyarakat ialah diadakan kegiatan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan. Baik
dari Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Dewan pendidikan, Komite Sekolah, LSM,
maupun dari PGRI. Pada bidang lemahnya pemahaman guru pada kurikulum KTSP,
Dinas Kabupaten Pamekasan telah melakukan pelatihan diklat, dan pendampingan guna
melakukan monitoring dan evaluasi yang lebih intensif dan teratur terhadap pelaksanaan
KTSP. Pada bidang pendanaan Dinas Pendidikan telah merekomendasikan kepada
lembaga legislatif agar seluruh mata Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
dievaluasi kembali agar dapat menjadi lebih efisien, dan Komite Sekolah di harapkan
bisa mendinamisasikan wali murid
Collections
- Master of Law [1445]