Show simple item record

dc.contributor.authorSlHABUDDlN, 09912470
dc.date.accessioned2018-07-16T11:07:29Z
dc.date.available2018-07-16T11:07:29Z
dc.date.issued2011-03-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8662
dc.description.abstractImplementasi Desentralisasi Bidang Pendidikan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tingkat SD Dan SLTP Di Kabupaten Pamekasan. Tesis Yogyakarta : Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Tahun 201 1. Ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan oleh Kabupaten Pamekasan, ialah sebagai acuan dan sekaligus rujukan dalam menentukan kebijakan implementasi desentralisasi bidang pendidikan. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui; Pertama implementasi desentralisasi bidang pendidikan berdasarkan PERDA No. 13 Tahun 2006 tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Pamekasan, Kedua faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat implementasi desentralisasi bidang pendidikan tingkat SD dan SLTP, dan Ketiga upaya apa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan untuk mengatasi faktor penghambat tersebut. Gambaran nyata tentang implementasi desentralisasi bidang pendidikan setingkat SD dan SLTP di Kabupaten Pamekasan, terlihat pada substansi pelaksanaan pendidikan yaitu merujuk pada kebijakan pendidikan sebagaimana telah dituangkan dalam PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupatenlkota, yaitu bidang kebijakan lokal, kurikulum, ketenagaan, sarana dan prasarana, pembiayaan dan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Faktor yang mendukung pelaksanaan desentralisasi pendidikan tingkat satuan pendidikan SD dan SLTP ialah lahirnya, Keputusan Mendiknas RI No. 044lUI2002 yaitu terbentuk adanya lembaga tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Terbitnya UU 1Vo. 2012003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga terbitnya Peraturan Keputusan Menteri Nomor 2212006, dan 2312006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menj adi dasar pengembangan kurikulum sekolah yang disebut KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Adapun hambatannya; Pertama rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, Kedua lemahnya pemahaman guru tingkat SD maupun SLTP terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Ketiga, tenaga Guru setingkat SD Maupun SLTP belum optimal menyelenggarakan pembaharuan dan akselerasi pendidikan, belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai, dan Keempat, belum terbangun sistem pengelolaan dana dari berbagai sumber untuk program pendidikan disamping itu, belum tersedianya anggaran pendidikan yang memadai dalam APBD. Usaha yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan pada bidang partisipasi masyarakat ialah diadakan kegiatan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan. Baik dari Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Dewan pendidikan, Komite Sekolah, LSM, maupun dari PGRI. Pada bidang lemahnya pemahaman guru pada kurikulum KTSP, Dinas Kabupaten Pamekasan telah melakukan pelatihan diklat, dan pendampingan guna melakukan monitoring dan evaluasi yang lebih intensif dan teratur terhadap pelaksanaan KTSP. Pada bidang pendanaan Dinas Pendidikan telah merekomendasikan kepada lembaga legislatif agar seluruh mata Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dievaluasi kembali agar dapat menjadi lebih efisien, dan Komite Sekolah di harapkan bisa mendinamisasikan wali muriden_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI DESENTRALISASI BIDANG PENDlDlKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO : 13 TAHUN 2006 TlNGKAT SD DAN SLTP Dl KABUPATEN PAMEKASANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record