PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN (STUDI TERHADAP KEBIJAKAN DAN PENGATURAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERIODE 2004-2009)
Abstract
Gerakan reformasi 1998 melahirkan Amandemen UUD 1945 sudah
empat kali dan diantara hasil amandemen UUD 1945 itu adalah melahirkan
anggaran APBN untuk pendidikan minimal 20%. Betapa pentingnya pendidikan
bagi kemajuan suatu bangsa, maka sudah selayaknyalah anggaran pendidikan
besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi mencapai cita-cita sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, Negara bertujuan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia serta mencerdaskan kehidupan bangsa serta turut
menciptakan perdamaian abadi dunia dan mencapai masyarakat beriman, cerdas
dan terampil menuju kemakmuran bersama di bawah ridho Allah. Sumber daya
manusia (SDM sebagai kunci kemajuan suatu bangsa karena telah terbukti 64
tahun merdeka, sumber daya alarn Indonesia melimpah tetapi belum juga makmur
dalam keadilan dan keadilan dalam kemakmuran. Dalam penelitian ini dengan
judul "Kebijakan dan Pengaturan Pemenuhan Hak Pendidikan Dasar dan
Menengah Di Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta", dengan
permasalahan bagaimana kebijakan mengenai pendidikan dan bagaimana
pengaturannya, sehingga dapat diharapkan diketahui mekanismenya dan kendalakendala
dari kebijakan serta pengaturannya dalam pendidikan dasar dan
menengah di Kabupaten Gunungkidul. Kemudian diberikan solusi pemecahannya.
Pendekatan penelitian kebijakan harus lebih fleksibel untuk bisa merangkai
persoalan-persoalan yang ada sehingga pendekatan dengan pendekatan sosiologi
hukum agar lebih cermat, bisa mengetahui kondisi riil kchidupan dalam
masyarakatnya.
Kerangka teori yang digunakan adalah kerangka teori hak asasi manusia.
Teori ini akan memberi dasar bahwa hak pendidikan merupakan hak asasi
manusia generasi kedua dari HAM dan dalam hak asasi manusia hak ini ada
karena manusia itu sendiri, sebagai hak dasar, hak yang telah ada karena
keberadaan manusia itu sendiri, hak kodrat hak alamiah. Sehingga hak pendidikan
sebagai hak asasi manusia harus dipenuhi oleh negara khususnya untuk
pendidikan dasar dan menengah. Maka negara membuat UU Sistem Pendidikan
Nasional UU IVo. 20 Tahun 2003, Anak usia 7 tahun sampai dengan 15 tahun
diupayakan hams sekolah dari SD sld. SNIP, diupayakan untuk bisa gratis dengan
dana BOS pusat dan dana BOS daerah dan masyarakat dan pengusaha. Maka
upaya kebijakan dan pengaturan perlu terus disempurnakan demi kesuksesan dan
kelancaran program pendidikan nasional sebagai kunci kemajuan bangsa dan terus
dievaluasi dan dimonitoring, perlu selalu diawasi bersama.
Collections
- Master of Law [1447]