Show simple item record

dc.contributor.authorDASA ROCHANI, 07912283
dc.date.accessioned2018-07-16T11:07:13Z
dc.date.available2018-07-16T11:07:13Z
dc.date.issued2011-01-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8661
dc.description.abstractGerakan reformasi 1998 melahirkan Amandemen UUD 1945 sudah empat kali dan diantara hasil amandemen UUD 1945 itu adalah melahirkan anggaran APBN untuk pendidikan minimal 20%. Betapa pentingnya pendidikan bagi kemajuan suatu bangsa, maka sudah selayaknyalah anggaran pendidikan besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi mencapai cita-cita sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, Negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia serta mencerdaskan kehidupan bangsa serta turut menciptakan perdamaian abadi dunia dan mencapai masyarakat beriman, cerdas dan terampil menuju kemakmuran bersama di bawah ridho Allah. Sumber daya manusia (SDM sebagai kunci kemajuan suatu bangsa karena telah terbukti 64 tahun merdeka, sumber daya alarn Indonesia melimpah tetapi belum juga makmur dalam keadilan dan keadilan dalam kemakmuran. Dalam penelitian ini dengan judul "Kebijakan dan Pengaturan Pemenuhan Hak Pendidikan Dasar dan Menengah Di Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta", dengan permasalahan bagaimana kebijakan mengenai pendidikan dan bagaimana pengaturannya, sehingga dapat diharapkan diketahui mekanismenya dan kendalakendala dari kebijakan serta pengaturannya dalam pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Gunungkidul. Kemudian diberikan solusi pemecahannya. Pendekatan penelitian kebijakan harus lebih fleksibel untuk bisa merangkai persoalan-persoalan yang ada sehingga pendekatan dengan pendekatan sosiologi hukum agar lebih cermat, bisa mengetahui kondisi riil kchidupan dalam masyarakatnya. Kerangka teori yang digunakan adalah kerangka teori hak asasi manusia. Teori ini akan memberi dasar bahwa hak pendidikan merupakan hak asasi manusia generasi kedua dari HAM dan dalam hak asasi manusia hak ini ada karena manusia itu sendiri, sebagai hak dasar, hak yang telah ada karena keberadaan manusia itu sendiri, hak kodrat hak alamiah. Sehingga hak pendidikan sebagai hak asasi manusia harus dipenuhi oleh negara khususnya untuk pendidikan dasar dan menengah. Maka negara membuat UU Sistem Pendidikan Nasional UU IVo. 20 Tahun 2003, Anak usia 7 tahun sampai dengan 15 tahun diupayakan hams sekolah dari SD sld. SNIP, diupayakan untuk bisa gratis dengan dana BOS pusat dan dana BOS daerah dan masyarakat dan pengusaha. Maka upaya kebijakan dan pengaturan perlu terus disempurnakan demi kesuksesan dan kelancaran program pendidikan nasional sebagai kunci kemajuan bangsa dan terus dievaluasi dan dimonitoring, perlu selalu diawasi bersama.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePEMENUHAN HAK PENDIDIKAN (STUDI TERHADAP KEBIJAKAN DAN PENGATURAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERIODE 2004-2009)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record