KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BPSK SEBAGAI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Abstract
Konsumen seringkali tidak mengerti langkah apa yang harus ditempuh ketika
dirinya dihadapkan pada suatu sengketa dengan pelaku usaha. Karena terbatasnya
pemahaman dan kekuatan yang dimilikinya, konsumen tidak mengerti kemana ia harus
mengadu terutama jika sengketa tersebut adalah sengketa sederhana yang tidak seberapa
nilainya. Padahal hal tersebut adalah peluang bagi pelaku usaha untuk bertindak
sewenang-wenang dalam membuat aturan baku. Pengadilan konvensional bukan pilihan
tepat untuk menyelesaikan sengketa mengingat efisiensi waktu dan biaya yang tidak
sebanding dengan kerugian yang diderita konsumen.
Kehadiran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjawab
permasalahan penyelesaian sengketa konsumen yang selama ini sering diabaikan. Dilihat
dari bunyi Pasal 45 ayat (1) UUPK, penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memang bukanlah suatu keharusan. Masih
dimungkinkan penyelesaian sengketa melalui peradilan di lingkungan peradilan umum
berdasarkan pilihan sukarela para pihak. Namun apabila dibandingkan dengan
penyelesaian sengketa melalui peradilan konvensional, akan lebih efektif jika sengketa
bisnis diselesaikan melalui lembaga peradilan yang mengadopsi small claim court atau
small claim tribunal seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini.
Penyelesaian melalui BPSK selalu berusaha mempertimbangkan berbagai aspek,
disesuaikan dengan materi yang disengketakan. Hal ini tercermin dalam penunjukan
majelis pemeriksa perkara yang terdiri dari beberapa unsur, diantaranya unsur
pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Dengan demikian diharapkan putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat lebih memenuhi rasa keadilan bagi
pihak-pihak yang bersengketa terutama bagi pihak yang lemah dan tidak memiliki daya
tawar seimbang,seperti konsumen.
Adanya peluang untuk mengajukan upaya hukum keberatan dan kasasi atas
putusan arbitrase BPSK memberi kesan bahwa putusan BPSK tidak final dan mengikat.
Terlebih lagi keharusan untuk mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri memberi
kesan BPSK tidak memiliki “taring” sebagai benteng pencari keadilan. Bahkan putusan
BPSK sering dianggap tidak berkekuatan hukum. Hal ini sering dimanfaatkan oleh
pelaku usaha untuk mengabaikan putusan BPSK seperti yang sering terjadi dalam
prakteknya. Akibatnya konsumen yang tidak memiliki daya tawar dihadapan pelaku
usaha menjadi semakin dirugikan dari segi waktu,biaya,dan tenaga untuk sengketa yang
nominalnya kecil dan sederhana.
Mengingat pentingnya peran BPSK dalam membantu masyarakat menyelesaikan
sengketa konsumen, maka instrumen hukum yang mendasari kewenangan BPSK sangat
perlu untuk direvisi. Peraturan perundangan yang sudah ada masih jauh dari sempurna.
atau paling tidak diharapkan dapat mengatasi kendala yang terdapat di lapangan. Adanya
BPSK akan sangat membantu peradilan umum, dan dapat lebih mencerminkan rasa
keadilan pihak-pihak yang berperkara. Jika kelemahan-kelemahan ini tidak segera
dibenahi, maka sudah dapat dipastikan keberadaan BPSK tidak diakui masyarakat. Tanpa
adanya kekuatan eksekutorial, putusan BPSK tampak tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ini tentunya sangat berbeda dinegara-negara maju yang lebih mengedepankan
menyelesaikan sengketa bisnis dengan ADR karena dianggap lebih menguntungkan dan
memiliki kepastian hukum.
Collections
- Master of Law [1445]