PELAKSANAAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (Studi Terhadap Putusan Uji Materiil Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi YudisiaI)
Abstract
Baik secara konstitusional maupun berdasarkan Kedudukan dan
Kewenangan Mahkamah Komstitusi yang dirnuat dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 mempunyai wewenang untuk melakukan uji materiil
terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kornisi Yudisial dan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dan
Mahkarnah Konstitusi berhak menyidangkan permohonan judicial review
Undang-undang 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini juga berkaitan
dengan, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415),
ti& mempunyai kekuatan hukum mengikat. Serta, Pasal34 ayat (3) Undangundang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakirnan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Implikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Hubungan
Tatakerja Antara Komisi Yudisial Dengan Mahkamah Agung, dengan adanya
putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penyelesaian konflik
kedua lembaga negara ini, dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah
sebagai langkah yang baik untuk memulai kembali hubungan antara Komisi
Yudisial dengan Mahkamah Agung. Dan untuk mengatasi kekosongan hukum
yang terlalu lama berkaitan dengan tugas Komisi Yudisial, khususnya yang
berkaitan dengan ketentuan mengenai pengawasan perilaku hakim, untuk itu
Undang-undang Komisi Yudisial harus segera disempurnakan melalui proses
perubahan undang-undang sebagaimana mestinya dan hal ini juga telah
dikemukakan berkali-kali seeara terbuka baik oleh Mahkamah Agung maupun
Komisi Yudisial sendiri.
Collections
- Master of Law [1447]