Show simple item record

dc.contributor.authorADHIL PRAYOGI ISNAWAN, 04. M. 0012
dc.date.accessioned2018-07-16T11:05:48Z
dc.date.available2018-07-16T11:05:48Z
dc.date.issued2010-07-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8655
dc.description.abstractBaik secara konstitusional maupun berdasarkan Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Komstitusi yang dirnuat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 mempunyai wewenang untuk melakukan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kornisi Yudisial dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dan Mahkarnah Konstitusi berhak menyidangkan permohonan judicial review Undang-undang 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini juga berkaitan dengan, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415), ti& mempunyai kekuatan hukum mengikat. Serta, Pasal34 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakirnan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Implikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Hubungan Tatakerja Antara Komisi Yudisial Dengan Mahkamah Agung, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penyelesaian konflik kedua lembaga negara ini, dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah sebagai langkah yang baik untuk memulai kembali hubungan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung. Dan untuk mengatasi kekosongan hukum yang terlalu lama berkaitan dengan tugas Komisi Yudisial, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan mengenai pengawasan perilaku hakim, untuk itu Undang-undang Komisi Yudisial harus segera disempurnakan melalui proses perubahan undang-undang sebagaimana mestinya dan hal ini juga telah dikemukakan berkali-kali seeara terbuka baik oleh Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial sendiri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePELAKSANAAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (Studi Terhadap Putusan Uji Materiil Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi YudisiaI)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record