SlNKRONlSASl PENGATURAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH MENURUT UU NO. 25 TAHUN 2004 Dl KOTA MAGELANG
Abstract
Berkenaan dengan upaya peningkatan kualitas program pembangunan, banyak ha1
yang hams diperhatikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat khususnya. Di antaranya
adalah hams marnpu menciptakan suatu sistem yang kondusif bagi terlaksananya proses
pembangunan daerah sejak dari langkah awal (perencanaan) hingga proses evaluasinya,
sehingga apa yang diharapkan masyarakat dari setiap program pembangunan di daerah
dapat tenvujud.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, kedudukan perencanaan pembangunan daerah di
Indonesia menjadi semakin kuat. Argumentasi yang semula berkembang tentang tidak
perlunya pembangunan diatur melalui sistem perencanaan dalam era otonomi daerah,
otomatis sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Dengan adanya undang-undang tersebut,
maka penyusunan perencanaan menjadi suatu kewajiban yang hams dilakukan oleh setiap
aparat pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari dan bila ha1 ini tidak
dilakukan akan menimbulkan implikasi hukum.
Rencana pembangunan tahunan daerah, yang selanjutnya disebut rencana kerja
pemerintah daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daetah untuk periode 1 (satu)
tahun, yang merupakan pelaksanaan tahunan dari rencana pembangunan jangka
menengah (RPJM) daerah yang ditetapkan untuk kurun waktu selama lima tahun. Dalam
penyusunan RKPD, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta peraturan perundang-undangan
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
i
Tahapan dalam penyusunan RWD diawali dengan penyusunan rencana kerja
satuan kerja perangkat daerah (Renja SKPD) atau rencana pembangunan tahunan satuan
kerja perangkat daerah sebagai dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
SKPD menyusun rancangan awal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Setelah
rancangan awal tersebut disusun, dilaksanakan musrenbang yang dimulai dengan
musrenbang tingkat kelurahan, dan dilanjutkan dengan musrenbang tingkat kecarnatan.
Sebelum dilanjutkan dengan musrenbang tingkat kabupatenkota untuk dijadikan sebagai
bahan penyusunan RKPD, terlebih dahulu dilakranakan kegiatan forum SKPD. Dari
proses tersebut diperlukan sinkronisasi pengaturan antara penyusunan renja yang
mengacu pada tugas pokok dan hngsi SKPD dengan mekanisme musrenbang untuk
menarnpung aspirasi masyarakat.
Berbicara tentang sinkronisasi pengaturan dalam penyusunan rencana
pembangunan daerah terdapat dua permasalahan pokok yang perlu dikaji, yaitu
menyangkut sistem perencanaan pembangunan daerah dalam konteks otonomi daerah,
dan permasalahan tentang upaya sinkronisasi pengaturan yang dilakukan dalam proses
penyusunan rencana pembangunan daerah. Sehingga untuk membahas kedua ha1 tersebut,
perlu diketahui juga hal-ha1 yang menjadi faktor pendubg maupun penghambat atas
ketentuan dan aturan-aturan yang digunakan sebagai acuan SKPD sebagai perangkat
daerah dalam proses sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah tersebut.
Sebagai landasan dalam pengkajian sinkronisasi pengaturan penyusunan rencana
pembangunan tahunan daerah perlu dikaji terlebih dahulu tentang pemerintahan daerah
secara umum, asas-asas dalam pemerintahan daerah, serta organisasi perangkat daerah
dalam pembangunan. Dan untuk mengetahui konsep tentang perencanaan pembangunan
daerah diperlukan pula kajian tentang sistem perencanaan dan penganggaran dalam
perencanaan pembangunan daerah, mekanisme perencanaan dan penganggaran
pembangunan serta koordinasi dalam pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaannya, pengaturan penyusunan rencana pembangunan tahunan
daerah di Kota Magelang melalui beberapa peraturan kepala daerah dan ketentuan
pendukung lainnya. Namun pengaturan yang dilakukan dapat dikatakan masih bersifat
parsial dan belum menyeluruh melalui sebuah peraturan daerah (perda). Selain itu
terdapat faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam rangka sinkronisasi pengaturan
penyusunan rencana pembangunan daerah. Implikasi atas pengaturan yang dilakukan
dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah di Kota Magelang meliputi
beberapa aspek, yang pada intinya hasil pembangunan belum dapat dinikmati masyarakat
secara optimal.
Setelah disimpulkan penulis mencoba untuk memberikan saran-saran sebagai
berikut: Pertama, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004, Pemerintah Kota Magelang perlu membentuk Peraturan Daerah
yang mengatur tentang penyusunan RKPD, penyusunan renja SKPD dan pelaksanaan
musyawarah perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dari tingkat
kelurahan, kecamatan sampai dengan tingkat kota. Kedua, perlunya pengaturan
pelaksanaan Forum SKPD yang memuat batasan-batasan tentang kewenangan
penganggaran SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk penentuan pagu
anggaran dalam setiap kewenangan yang dimiliki secara menyeluruh untuk SKPD agar
tidak terjadi tarik ulur kewenangan yang disebabkan kesamaan objek dan bidanglprogram
dalam kegiatan pembangunan. Ketiga, Kepala daerah bersama DPRD agar selalu
menindaklanjuti secara konsisten program dan kegiatan yang telah disepakati dalam
musrenbang RKPD pada semua tingkatan ke dalam KUA, PPAS, RKA-SKPD dan
rancangan APBD.
Collections
- Master of Law [1447]