Show simple item record

dc.contributor.authorMAKHMUD YUNUS, 09912421
dc.date.accessioned2018-07-16T11:05:19Z
dc.date.available2018-07-16T11:05:19Z
dc.date.issued2011-01-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8653
dc.description.abstractBerkenaan dengan upaya peningkatan kualitas program pembangunan, banyak ha1 yang hams diperhatikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat khususnya. Di antaranya adalah hams marnpu menciptakan suatu sistem yang kondusif bagi terlaksananya proses pembangunan daerah sejak dari langkah awal (perencanaan) hingga proses evaluasinya, sehingga apa yang diharapkan masyarakat dari setiap program pembangunan di daerah dapat tenvujud. Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kedudukan perencanaan pembangunan daerah di Indonesia menjadi semakin kuat. Argumentasi yang semula berkembang tentang tidak perlunya pembangunan diatur melalui sistem perencanaan dalam era otonomi daerah, otomatis sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka penyusunan perencanaan menjadi suatu kewajiban yang hams dilakukan oleh setiap aparat pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari dan bila ha1 ini tidak dilakukan akan menimbulkan implikasi hukum. Rencana pembangunan tahunan daerah, yang selanjutnya disebut rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daetah untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan pelaksanaan tahunan dari rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) daerah yang ditetapkan untuk kurun waktu selama lima tahun. Dalam penyusunan RKPD, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. i Tahapan dalam penyusunan RWD diawali dengan penyusunan rencana kerja satuan kerja perangkat daerah (Renja SKPD) atau rencana pembangunan tahunan satuan kerja perangkat daerah sebagai dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun. SKPD menyusun rancangan awal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Setelah rancangan awal tersebut disusun, dilaksanakan musrenbang yang dimulai dengan musrenbang tingkat kelurahan, dan dilanjutkan dengan musrenbang tingkat kecarnatan. Sebelum dilanjutkan dengan musrenbang tingkat kabupatenkota untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan RKPD, terlebih dahulu dilakranakan kegiatan forum SKPD. Dari proses tersebut diperlukan sinkronisasi pengaturan antara penyusunan renja yang mengacu pada tugas pokok dan hngsi SKPD dengan mekanisme musrenbang untuk menarnpung aspirasi masyarakat. Berbicara tentang sinkronisasi pengaturan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah terdapat dua permasalahan pokok yang perlu dikaji, yaitu menyangkut sistem perencanaan pembangunan daerah dalam konteks otonomi daerah, dan permasalahan tentang upaya sinkronisasi pengaturan yang dilakukan dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah. Sehingga untuk membahas kedua ha1 tersebut, perlu diketahui juga hal-ha1 yang menjadi faktor pendubg maupun penghambat atas ketentuan dan aturan-aturan yang digunakan sebagai acuan SKPD sebagai perangkat daerah dalam proses sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah tersebut. Sebagai landasan dalam pengkajian sinkronisasi pengaturan penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah perlu dikaji terlebih dahulu tentang pemerintahan daerah secara umum, asas-asas dalam pemerintahan daerah, serta organisasi perangkat daerah dalam pembangunan. Dan untuk mengetahui konsep tentang perencanaan pembangunan daerah diperlukan pula kajian tentang sistem perencanaan dan penganggaran dalam perencanaan pembangunan daerah, mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan serta koordinasi dalam pembangunan daerah. Dalam pelaksanaannya, pengaturan penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah di Kota Magelang melalui beberapa peraturan kepala daerah dan ketentuan pendukung lainnya. Namun pengaturan yang dilakukan dapat dikatakan masih bersifat parsial dan belum menyeluruh melalui sebuah peraturan daerah (perda). Selain itu terdapat faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam rangka sinkronisasi pengaturan penyusunan rencana pembangunan daerah. Implikasi atas pengaturan yang dilakukan dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah di Kota Magelang meliputi beberapa aspek, yang pada intinya hasil pembangunan belum dapat dinikmati masyarakat secara optimal. Setelah disimpulkan penulis mencoba untuk memberikan saran-saran sebagai berikut: Pertama, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Pemerintah Kota Magelang perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyusunan RKPD, penyusunan renja SKPD dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai dengan tingkat kota. Kedua, perlunya pengaturan pelaksanaan Forum SKPD yang memuat batasan-batasan tentang kewenangan penganggaran SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk penentuan pagu anggaran dalam setiap kewenangan yang dimiliki secara menyeluruh untuk SKPD agar tidak terjadi tarik ulur kewenangan yang disebabkan kesamaan objek dan bidanglprogram dalam kegiatan pembangunan. Ketiga, Kepala daerah bersama DPRD agar selalu menindaklanjuti secara konsisten program dan kegiatan yang telah disepakati dalam musrenbang RKPD pada semua tingkatan ke dalam KUA, PPAS, RKA-SKPD dan rancangan APBD.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleSlNKRONlSASl PENGATURAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH MENURUT UU NO. 25 TAHUN 2004 Dl KOTA MAGELANGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record