PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI PASAL 30 UUD REPUBLIK INDONESIA 1945 MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
Abstract
Dalam ha1 pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hakekat dan
kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara seperti yang diamanatkan oleh
UUD RI 1945 pasal30, sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hakhak
warga negara untuk setara, adil, aman, damai dan sejahtera. Selain itu pertahanan
negara juga dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan dan
menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak
asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup ketentuan nasional, internasional
serta prinsip hidup berdampingan.
Pertahanan negara dapat kokoh apabila masyarakatnya berdisiplk tinggi
melakukan Bela Negara melalui pendidikan-pendidlkan Bela negara maupun wajib
lniliter adalah suatu penvujudan keikut sertaan masyarakat dalaln upaya pertahanan
negara,merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara, oleh karena itu
tidak seorangpun warga negara boleh menghindar ddari kewajibarl ikut serta dalam
pembelaan negac, kecuali ditentukan oleh undang-undang, militer adaIah tidak lain
merupakan suatu pengertian mengenai kekuatan angkatan bersenjata atau mgkatan
perang suatu negara yang diatur berdasarkan perundang-undangan. Sementara itu tentara
adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan
negara sekaligus sebagai komponen inti dan dibantu kompenen cadangan yaitu
masyarakat serta sumber daya alam lainya buatan guna menghadapi ancaman militer
maupun ancaman bersenjata laiuya.
Pertahana keamanan negara merupakan upaya nasional yang melibatkan selwuh
potensi dan kekuatan nssional. Setiap warga negara bahak dan wajib ikut serta dam
usaha pembelaan negara yang dilaksnakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,
kerelaan berjuang dan berkorban dalam pe~gabdian, bangsa dan negara. Agar upaya
pertahanan keamanan negara yang melibatkan seluruh pctensi dan kekuatan nasional
tersebut terselenggara secara terpadu, terarah, efektif dm efisien diperlukanya adanya
dobin pertahman negara, sebagai doktrin dasar. Dan setiap warga negara samz
kedudukanya di m&ka hukum dm setiap warga negara wajib turut serta dalam pembelaau
dan pertahanan negara.
Indonesia dimma luni ma..-..- l.l-lL-L"30- .J.L--I ~aI~ hm emberi harapan jika reformasi
hukum bisa menghasikan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan rakyat. Dengan
demikian akan membentuk negara dalam menjalankm fungsinya yang membuat
masyarakat adil dm makmw, semua itu tidak terlepas peran semua unsur masyarakat
yang mencintai bangsa ini berani berkorbm dengan semboyan, " APA YANG BISA
SAYA BERIM UNTUK NEGERI INI BUX4iV APA YANG BISA SAYA
MMFAATRAN DART NEGERI INI "
Collections
- Master of Law [1445]