Show simple item record

dc.contributor.authorABDUL ROZAK, 09912405
dc.date.accessioned2018-07-16T11:05:00Z
dc.date.available2018-07-16T11:05:00Z
dc.date.issued2010-08-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8652
dc.description.abstractDalam ha1 pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hakekat dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara seperti yang diamanatkan oleh UUD RI 1945 pasal30, sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hakhak warga negara untuk setara, adil, aman, damai dan sejahtera. Selain itu pertahanan negara juga dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup ketentuan nasional, internasional serta prinsip hidup berdampingan. Pertahanan negara dapat kokoh apabila masyarakatnya berdisiplk tinggi melakukan Bela Negara melalui pendidikan-pendidlkan Bela negara maupun wajib lniliter adalah suatu penvujudan keikut sertaan masyarakat dalaln upaya pertahanan negara,merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara, oleh karena itu tidak seorangpun warga negara boleh menghindar ddari kewajibarl ikut serta dalam pembelaan negac, kecuali ditentukan oleh undang-undang, militer adaIah tidak lain merupakan suatu pengertian mengenai kekuatan angkatan bersenjata atau mgkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan perundang-undangan. Sementara itu tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara sekaligus sebagai komponen inti dan dibantu kompenen cadangan yaitu masyarakat serta sumber daya alam lainya buatan guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata laiuya. Pertahana keamanan negara merupakan upaya nasional yang melibatkan selwuh potensi dan kekuatan nssional. Setiap warga negara bahak dan wajib ikut serta dam usaha pembelaan negara yang dilaksnakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban dalam pe~gabdian, bangsa dan negara. Agar upaya pertahanan keamanan negara yang melibatkan seluruh pctensi dan kekuatan nasional tersebut terselenggara secara terpadu, terarah, efektif dm efisien diperlukanya adanya dobin pertahman negara, sebagai doktrin dasar. Dan setiap warga negara samz kedudukanya di m&ka hukum dm setiap warga negara wajib turut serta dalam pembelaau dan pertahanan negara. Indonesia dimma luni ma..-..- l.l-lL-L"30- .J.L--I ~aI~ hm emberi harapan jika reformasi hukum bisa menghasikan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan rakyat. Dengan demikian akan membentuk negara dalam menjalankm fungsinya yang membuat masyarakat adil dm makmw, semua itu tidak terlepas peran semua unsur masyarakat yang mencintai bangsa ini berani berkorbm dengan semboyan, " APA YANG BISA SAYA BERIM UNTUK NEGERI INI BUX4iV APA YANG BISA SAYA MMFAATRAN DART NEGERI INI "en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePROBLEMATIKA IMPLEMENTASI PASAL 30 UUD REPUBLIK INDONESIA 1945 MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA BAGI WARGA NEGARA INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record