PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DI LOKASI PRAKTIK PROSTITUSI GANG JALAK, CINDEREJO, GILINGAN, BANJARSARI, SURAKARTA
Abstract
Kota Surakarta adalah salah satu kota di Jawa Tengah yang mempunyai
sejarah panjang mengenai prostitusi. Setelah lokalisasi Silir ditutup, hal itu tidak
otomatis menghilangkan aktifitas prostitusi di kota yang mulai tahun 2006
mengembangkan program Kota Layak Anak ini. Setelah penutupan lokalisasi,
aktifitas para PSK sulit dikendalikan. Para PSK melakukan aktifitas menyebar di
beberapa lokasi bahkan di keperkampungan-perkampungan dan berbaur dengan
masyarakat, salah satunya di Gang jalak Cinderejo, Gilingan, Banjarsari,
Surakarta. Aktifitas Para PSK yang berbaur langsung dengan masyarakat ini
tentunya sangat berbahaya terutama bagi anak yang berada di lokasi yang
digunakan para PSK untuk beraktifitas.
Penelitian ini berupaya menjawab beberapa pertanyaan yakni apa sajakah
hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai kebijakan hukum terkait keberadaan
mereka di lokasi prostitusi, bagaimana implementasi hak-hak itu di lokasi
prostitusi Gang Jalak dan apa kendala serta tawaran konsep kedepannya.
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan sisio-legal
research yang dalam pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan,
observasi lapangan dan wawancara.
Terdapat beberapa hak anak terkait perlindungan mereka di lokasi
prostitusi, antara lain: hak hidup, hak tumbuh kembang secara wajar, terlindungi
dari nilai kesopanan, kekerasan, eksploitasi ekonomi dan seksual, mendapatkan
lingkungan yang baik, hak dapat bergaul dengan teman sebaya, dan terlindungi
dari akses tempat hiburan malam. Penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa hak
anak di lokasi prostitusi Gang Jalak belum terimplementasikan dengan baik.
Adapun kendalanya adalah: Aturan hukum yang belum terperinci terkait makna
kekerasan dan sanksi yang masih setengah hati, kinerja aparat hukum yang belum
optimal, sarana yang belum memadahi, budaya masyarakt yang belum
menempatkan perlindungan anak sebagai persepektif dan adanya turbulensi antara
hukum dan kepentingan masyarakat. Untuk keluar dari persoalan perlindungan
anak dilokasi prostitusi perlu adanya upaya integral yakni upaya penal dan non
penal.
Collections
- Master of Law [1445]