Show simple item record

dc.contributor.authorBAMBANG SUKOCO, 11912659
dc.date.accessioned2018-07-16T10:28:58Z
dc.date.available2018-07-16T10:28:58Z
dc.date.issued2015-04-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8647
dc.description.abstractKota Surakarta adalah salah satu kota di Jawa Tengah yang mempunyai sejarah panjang mengenai prostitusi. Setelah lokalisasi Silir ditutup, hal itu tidak otomatis menghilangkan aktifitas prostitusi di kota yang mulai tahun 2006 mengembangkan program Kota Layak Anak ini. Setelah penutupan lokalisasi, aktifitas para PSK sulit dikendalikan. Para PSK melakukan aktifitas menyebar di beberapa lokasi bahkan di keperkampungan-perkampungan dan berbaur dengan masyarakat, salah satunya di Gang jalak Cinderejo, Gilingan, Banjarsari, Surakarta. Aktifitas Para PSK yang berbaur langsung dengan masyarakat ini tentunya sangat berbahaya terutama bagi anak yang berada di lokasi yang digunakan para PSK untuk beraktifitas. Penelitian ini berupaya menjawab beberapa pertanyaan yakni apa sajakah hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai kebijakan hukum terkait keberadaan mereka di lokasi prostitusi, bagaimana implementasi hak-hak itu di lokasi prostitusi Gang Jalak dan apa kendala serta tawaran konsep kedepannya. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan sisio-legal research yang dalam pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan, observasi lapangan dan wawancara. Terdapat beberapa hak anak terkait perlindungan mereka di lokasi prostitusi, antara lain: hak hidup, hak tumbuh kembang secara wajar, terlindungi dari nilai kesopanan, kekerasan, eksploitasi ekonomi dan seksual, mendapatkan lingkungan yang baik, hak dapat bergaul dengan teman sebaya, dan terlindungi dari akses tempat hiburan malam. Penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa hak anak di lokasi prostitusi Gang Jalak belum terimplementasikan dengan baik. Adapun kendalanya adalah: Aturan hukum yang belum terperinci terkait makna kekerasan dan sanksi yang masih setengah hati, kinerja aparat hukum yang belum optimal, sarana yang belum memadahi, budaya masyarakt yang belum menempatkan perlindungan anak sebagai persepektif dan adanya turbulensi antara hukum dan kepentingan masyarakat. Untuk keluar dari persoalan perlindungan anak dilokasi prostitusi perlu adanya upaya integral yakni upaya penal dan non penal.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectKekerasanen_US
dc.subjectProstitusien_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DI LOKASI PRAKTIK PROSTITUSI GANG JALAK, CINDEREJO, GILINGAN, BANJARSARI, SURAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record