IMPLEMENTASI HAK-HAK PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH TAHUN 2004-2009
Abstract
Tesis ini berjudul Implementasi Hak Pengawasan Dewan Penvakilan Rakyat dan
Implikasinya terhadap Kebijakan Pemerintah Tahun 2004-2009. Dewan Penvakilan
Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga negara yang keberadaannya diakui oleh UUD
1945. ULTD 1945 sebelum perubahan tidak menyebutkan fungsi DPR secara tegas, tetapi
pada perubahan kedua UUD 1945 pada Pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa DPR
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Penguatan terhadap
hngsi dan kelembagaan DPR makin nyata dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (selanjutnya disebut
UU Susduk), yang dalam Pasal 25 disebutkan bahwa DPR memiliki hngsi legislasi,
hngsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPR yang akan dibahas dib
dalam tesis ini adalah yang berkaitan degan pelaksanaan hak-hak konstitusional DPR
(hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat).
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam tesis ini adalah bagaimanakah
implementasi hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat dalam periode
DPR RI tahun 2004-2009 dan bagaimanakah implikasi penggunaan hak-hak tersebut
terhadap implementasi kebijakan pemerintah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan
atau studi dokumen, sedangkan teknik pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan politis.
Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan hak
interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat cukup baik di dalam DPR periode
2004-2009 ini. Dari 10 usul hak interpelasi, yang 1010s menjadi hak interpelasi DPR
adalah hak interpelasi busung lapar dan polio, hak interpelasi terhadap persetujuan - pemerintah RI atas resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1747, hak interpelasi terhadap
penyelesaian kasus lumpur lapindo, hak interpelasi terhadap penyelesaian kasus kredit
likuidasi Bank Indonesia dan BLBI, serta hak interpelasi terhadap kebijakan antisipatif
pemerintah atas kenaikan harga bahan pokok untuk menjamin ketersediaan kebutuhan
pokok yang murah dan terjangkau bagi masyarakat. Sedangkan mengenai usul
penggunaan hak angket, dari 11 usul hak angket, 4 diantaranya 1010s menjadi hak angket
DPR. Ke empat hak angket tersebut adalah hak angket tentang penyelidikan terhadap
kasus penjualan tanker Pertamina, hak angket terhadap kebijakan pemerintah menaikkan
harga bahan bakar minyak, hak angket tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 2008, dan
hak angket tentang pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih atau
lebih dikenal dengan hak angket daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan mengenai hak
menyatakan pendapat, DPR RI periode 2004-2009 hanya mengajukan 1 usul hak
menyatakan pendapat dan itupun tidak 1010s karena tidak disetujui di dalam rapat
paripurna. Penggunaan hak-hak konstitusional tersebut di dalam pelaksanaan hak
interpelasi, mempunyai pengaruh terhadap kebijakan pemerintah. Hal tersebut dapat
terlihat dari penggunaan hak interpelasi lumpur lapindo yang membuat pemerintah
mengeluarkan berbagai peraturan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sedangkan mengenai implikasi terhadap hak angket, ternyata hak angket tidak
-- mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan pemerintah. Hal ini dapat
terlihat dari tidak dilaksanakannya saran dan rekomendasi DPR terhadap pemerintah,
dalam ha1 ini bisa dilihat di dalam hak angket DPT.
Collections
- Master of Law [1445]