Show simple item record

dc.contributor.authorMONTISA MARIANA, 07912301
dc.date.accessioned2018-07-16T10:28:41Z
dc.date.available2018-07-16T10:28:41Z
dc.date.issued2010-03-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8646
dc.description.abstractTesis ini berjudul Implementasi Hak Pengawasan Dewan Penvakilan Rakyat dan Implikasinya terhadap Kebijakan Pemerintah Tahun 2004-2009. Dewan Penvakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga negara yang keberadaannya diakui oleh UUD 1945. ULTD 1945 sebelum perubahan tidak menyebutkan fungsi DPR secara tegas, tetapi pada perubahan kedua UUD 1945 pada Pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Penguatan terhadap hngsi dan kelembagaan DPR makin nyata dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (selanjutnya disebut UU Susduk), yang dalam Pasal 25 disebutkan bahwa DPR memiliki hngsi legislasi, hngsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPR yang akan dibahas dib dalam tesis ini adalah yang berkaitan degan pelaksanaan hak-hak konstitusional DPR (hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat). Rumusan masalah yang akan dibahas dalam tesis ini adalah bagaimanakah implementasi hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat dalam periode DPR RI tahun 2004-2009 dan bagaimanakah implikasi penggunaan hak-hak tersebut terhadap implementasi kebijakan pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumen, sedangkan teknik pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis normatif dan politis. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat cukup baik di dalam DPR periode 2004-2009 ini. Dari 10 usul hak interpelasi, yang 1010s menjadi hak interpelasi DPR adalah hak interpelasi busung lapar dan polio, hak interpelasi terhadap persetujuan - pemerintah RI atas resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1747, hak interpelasi terhadap penyelesaian kasus lumpur lapindo, hak interpelasi terhadap penyelesaian kasus kredit likuidasi Bank Indonesia dan BLBI, serta hak interpelasi terhadap kebijakan antisipatif pemerintah atas kenaikan harga bahan pokok untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok yang murah dan terjangkau bagi masyarakat. Sedangkan mengenai usul penggunaan hak angket, dari 11 usul hak angket, 4 diantaranya 1010s menjadi hak angket DPR. Ke empat hak angket tersebut adalah hak angket tentang penyelidikan terhadap kasus penjualan tanker Pertamina, hak angket terhadap kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak, hak angket tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 2008, dan hak angket tentang pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih atau lebih dikenal dengan hak angket daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan mengenai hak menyatakan pendapat, DPR RI periode 2004-2009 hanya mengajukan 1 usul hak menyatakan pendapat dan itupun tidak 1010s karena tidak disetujui di dalam rapat paripurna. Penggunaan hak-hak konstitusional tersebut di dalam pelaksanaan hak interpelasi, mempunyai pengaruh terhadap kebijakan pemerintah. Hal tersebut dapat terlihat dari penggunaan hak interpelasi lumpur lapindo yang membuat pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sedangkan mengenai implikasi terhadap hak angket, ternyata hak angket tidak -- mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan pemerintah. Hal ini dapat terlihat dari tidak dilaksanakannya saran dan rekomendasi DPR terhadap pemerintah, dalam ha1 ini bisa dilihat di dalam hak angket DPT.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI HAK-HAK PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH TAHUN 2004-2009en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record