HAK TANGGUNGGAN SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI
Abstract
Dalam setiap transaksi perjanjian apapun termasuk pemberian kredit yang
merupakan perbuatan hukum, aspek hukum merupakan salah satu aspek yang
sangat penting. Meskipun aspek-aspek lainnya diluar hukum telah memenuhi
syarat tetapi kalau aspek hukumnya tidak memenuhi syarat atau tidak sah maka
semua ikatan perjanjan dalam pemberian kredit dapat gugur sehingga akan
menyulitkan Bank untuk menarik kredit yang telah diberikan. Salah satu
persyaratan terpenting untuk memperoleh fasilitas kredit adalah adanya jaminan
atau agunan. Jaminan atau agunan dibutuhkan dalam suatu pemberian fasilitas
kredit adalah semata-mata berorientasi untuk melindungi kepentingan kreditur,
agar dana yang telah diberikan kepada debitur dikembalikan sesuai jangka waktu
yang telah ditentukan demi keamanan dan kepastian hukum. Dalam
perkembangannya, jaminan atau agunan tersebut haruslah barang – barang yang
berkualitas dan dapat diperjualbelikan.Praktek perbankan untuk lebih
mengamankan dana yang disalurkan kreditur kepada debitur banyak digunakan
jaminan kebendaan berupa tanah. Penggunaan tanah sebagai jaminan kredit, baik
untuk kredit produktif maupun konsumtif, didasarkan pada pertimbangan tanah
paling aman dan mempunyai nilai ekonomis dan relatif tinggi. Jaminan tanah ini
adalah berbentuk Hak Tanggungan, yang lebih jelas dan pasti eksekusinya,
disamping itu hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan harus dibayar
terlebih dahulu dari tagihan lainnya dengan uang hasil pelelangan tanah yang
menjadi obyek Hak Tanggungan. Dari permasalahan tersebut peneliti ingin
meneliti lebih lanjut tentang “Hak Tanggungan Sebagai Sarana Perlindungan
Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi”
Permasalahan yang akan diteliti adalah tentang hak tanggungan
melindungi kreditur dari debitur wanprestasi, hambatan yang timbul dalam
pelaksanaan hak tanggungan sebagai jaminan beditur untuk melindungi kreditur
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatannya yuridis
normatif. Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa dalam perjanjian kredit
perlindungan hukum bagi kreditur oleh undang-undang sudah dijamin dengan
harta benda debitur, hal tersebut diatur dalam Pasal 1131 BW, artinya manakala
debitur wanprestasi, maka harta debitur itulah yang akan dijadikan jaminan
dengan cara kreditur memohon kepada hakim untuk menjual harta benda debitur
untuk dijual secara lelang dan hasil penjualannya akan dijaminkan untuk melunasi
hutang tersebut. Dalam perjanjian kredit yang melibatkan Bank pada umumnya
selalu diikuti dengan perjanjian penjaminan sebagai perjanjian tambahan. Jaminan
yang banyak dipakai adalah Hak Tanggungan. Melalui Pasal 6 UUHT dapat
diketahui bahwa pada prinsipnya eksekusi atau penjualan hak atas tanah yang
dibebani dengan Hak Tanggungan dapat dilaksanakan melalui dua macam
cara yaitu melalui pelelangan umum atau melalui penjualan dibawah tangan.
Hambatan yang muncul adalah apabila eksekusi melalui proses acara biasa
waktu dan biaya yang dibutuhkan tidak sedikit sedang apabila melalui pasal
20 UUHT hambatan yang muncul bahwa hakim tidak mau langsung memberi
ijin lelang sebelum melalui beberapa tahap cara yang diatur dalam hukum
perdata.
Collections
- Master of Law [1445]