Show simple item record

dc.contributor.authorBAMBANG SRI MANUNGGAL, 08912365
dc.date.accessioned2018-07-16T10:28:11Z
dc.date.available2018-07-16T10:28:11Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8644
dc.description.abstractDalam setiap transaksi perjanjian apapun termasuk pemberian kredit yang merupakan perbuatan hukum, aspek hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Meskipun aspek-aspek lainnya diluar hukum telah memenuhi syarat tetapi kalau aspek hukumnya tidak memenuhi syarat atau tidak sah maka semua ikatan perjanjan dalam pemberian kredit dapat gugur sehingga akan menyulitkan Bank untuk menarik kredit yang telah diberikan. Salah satu persyaratan terpenting untuk memperoleh fasilitas kredit adalah adanya jaminan atau agunan. Jaminan atau agunan dibutuhkan dalam suatu pemberian fasilitas kredit adalah semata-mata berorientasi untuk melindungi kepentingan kreditur, agar dana yang telah diberikan kepada debitur dikembalikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan demi keamanan dan kepastian hukum. Dalam perkembangannya, jaminan atau agunan tersebut haruslah barang – barang yang berkualitas dan dapat diperjualbelikan.Praktek perbankan untuk lebih mengamankan dana yang disalurkan kreditur kepada debitur banyak digunakan jaminan kebendaan berupa tanah. Penggunaan tanah sebagai jaminan kredit, baik untuk kredit produktif maupun konsumtif, didasarkan pada pertimbangan tanah paling aman dan mempunyai nilai ekonomis dan relatif tinggi. Jaminan tanah ini adalah berbentuk Hak Tanggungan, yang lebih jelas dan pasti eksekusinya, disamping itu hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan harus dibayar terlebih dahulu dari tagihan lainnya dengan uang hasil pelelangan tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan. Dari permasalahan tersebut peneliti ingin meneliti lebih lanjut tentang “Hak Tanggungan Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi” Permasalahan yang akan diteliti adalah tentang hak tanggungan melindungi kreditur dari debitur wanprestasi, hambatan yang timbul dalam pelaksanaan hak tanggungan sebagai jaminan beditur untuk melindungi kreditur Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatannya yuridis normatif. Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa dalam perjanjian kredit perlindungan hukum bagi kreditur oleh undang-undang sudah dijamin dengan harta benda debitur, hal tersebut diatur dalam Pasal 1131 BW, artinya manakala debitur wanprestasi, maka harta debitur itulah yang akan dijadikan jaminan dengan cara kreditur memohon kepada hakim untuk menjual harta benda debitur untuk dijual secara lelang dan hasil penjualannya akan dijaminkan untuk melunasi hutang tersebut. Dalam perjanjian kredit yang melibatkan Bank pada umumnya selalu diikuti dengan perjanjian penjaminan sebagai perjanjian tambahan. Jaminan yang banyak dipakai adalah Hak Tanggungan. Melalui Pasal 6 UUHT dapat diketahui bahwa pada prinsipnya eksekusi atau penjualan hak atas tanah yang dibebani dengan Hak Tanggungan dapat dilaksanakan melalui dua macam cara yaitu melalui pelelangan umum atau melalui penjualan dibawah tangan. Hambatan yang muncul adalah apabila eksekusi melalui proses acara biasa waktu dan biaya yang dibutuhkan tidak sedikit sedang apabila melalui pasal 20 UUHT hambatan yang muncul bahwa hakim tidak mau langsung memberi ijin lelang sebelum melalui beberapa tahap cara yang diatur dalam hukum perdata.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleHAK TANGGUNGGAN SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record