PENGATURAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 (Studi Kasus Penataan Kelembagaan di Kabupaten Magelang)
Abstract
Reformasi birokrasi pada Pemerintah Daerah merupakan kebutuhan dalam
upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Reformasi
birokrasi pada tataran Pemerintah Daerah diarahkan untuk melakukan koreksi dan
penyempurnaan terhadap segala kekurangan yang terjadi pada pelaksanaan
kebijakan desentralisasi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan hngsi utama
birokrasi yaitu pelayanan publik.
Adapun yang menjadi ruang lingkup dari tesis ini hanya dibatasi pada
Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 (Studi Kasus Penataan Kelembagaan di Kabupaten
Magelang), dengan perumusan masalah mengenai, bagaimana pengaturan
Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Magelang ditinjau dari Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, hambatan apa yang dihadapi, serta solusi yang
ditempuh dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, dan tujuan dari penulisan
ini untuk mengetahui pengaturan organisasi perangkat daerah di Kabupaten
Magelang, hambatan yang dihadapi serta upaya-upaya dalam mengatasi hambatanhambatan
tersebut.
Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian tertentu, yaitu dengan
metode pendekatan doktrinal atau yuridis normatif, spesifikasi penelitian termasuk
deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder &lam bentuk
peraturan perundang-undangan, dengan pengurnpulan data menggunakan studi
pustaka dan studi dokumenter kemudian dianalisis secara kualitatif normatif, yaitu
dengan membandingkan peraturan daerah yang mengatur organisasi perangkat
daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Pengaturan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Magelang di samping
berdasarkan skor penetapan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 juga berdasarkan pada visi dan misi Kabupaten Magelang
dan pertimbangan rasional beban keja yang dilaksanakan oleh dinas daerah
maupun lembaga teknis daerah yang dibentuk. Hasil penataan terdiri dari
sekretariat daerah (3 asisten dan 8 Bagian), sekretariat DPRD (2 bagian), Dinas
daerah (13 unit), lembaga teknis daerah berbentuk badan (8 unit), lembaga teknis
daerah berbentuk kantor (2 unit), kecamatan (21 unit), kelurahan (5 unit).
Dari hasil analisis penulis menyimpulkan bahwa pengaturan organisasi
perangkat daerah di Kabupaten Magelang sudah mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 4 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Penulis menyarankan agar penataan organisasi perangkat daerah dilakukan tidak
hanya untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi hngsi kelembagaan pemda ,
tetapi juga mereformasi mindset para administratorhirokrat daerah agar lebih
berorientasi melayani rakyat, dan pemerintah pusat diharapkan dalam
mengeluarkan peraturan seharusnya juga disertai dengan peraturan pelaksanaannya.
Collections
- Master of Law [1464]