Show simple item record

dc.contributor.authorRATNA YULIANTY, 06912213
dc.date.accessioned2018-07-16T10:27:25Z
dc.date.available2018-07-16T10:27:25Z
dc.date.issued2010-03-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8643
dc.description.abstractReformasi birokrasi pada Pemerintah Daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Reformasi birokrasi pada tataran Pemerintah Daerah diarahkan untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap segala kekurangan yang terjadi pada pelaksanaan kebijakan desentralisasi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan hngsi utama birokrasi yaitu pelayanan publik. Adapun yang menjadi ruang lingkup dari tesis ini hanya dibatasi pada Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 (Studi Kasus Penataan Kelembagaan di Kabupaten Magelang), dengan perumusan masalah mengenai, bagaimana pengaturan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Magelang ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, hambatan apa yang dihadapi, serta solusi yang ditempuh dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, dan tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Magelang, hambatan yang dihadapi serta upaya-upaya dalam mengatasi hambatanhambatan tersebut. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian tertentu, yaitu dengan metode pendekatan doktrinal atau yuridis normatif, spesifikasi penelitian termasuk deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder &lam bentuk peraturan perundang-undangan, dengan pengurnpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumenter kemudian dianalisis secara kualitatif normatif, yaitu dengan membandingkan peraturan daerah yang mengatur organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Pengaturan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Magelang di samping berdasarkan skor penetapan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juga berdasarkan pada visi dan misi Kabupaten Magelang dan pertimbangan rasional beban keja yang dilaksanakan oleh dinas daerah maupun lembaga teknis daerah yang dibentuk. Hasil penataan terdiri dari sekretariat daerah (3 asisten dan 8 Bagian), sekretariat DPRD (2 bagian), Dinas daerah (13 unit), lembaga teknis daerah berbentuk badan (8 unit), lembaga teknis daerah berbentuk kantor (2 unit), kecamatan (21 unit), kelurahan (5 unit). Dari hasil analisis penulis menyimpulkan bahwa pengaturan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Magelang sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Penulis menyarankan agar penataan organisasi perangkat daerah dilakukan tidak hanya untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi hngsi kelembagaan pemda , tetapi juga mereformasi mindset para administratorhirokrat daerah agar lebih berorientasi melayani rakyat, dan pemerintah pusat diharapkan dalam mengeluarkan peraturan seharusnya juga disertai dengan peraturan pelaksanaannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengaturan Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 di Kabupaten Magelangen_US
dc.titlePENGATURAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 (Studi Kasus Penataan Kelembagaan di Kabupaten Magelang)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record