Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Sub-Sistem Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Studi Khusus Tentang Lapas Terbuka Kendal)
Abstract
Tesis ini membahas tentang Lembaga Pemasyarakatan Terbuka sebagai Sub- Sistem dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu dengan titik beratnya adalah latar belakang pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka, pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dan pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara dan pengamatan, selanjutnya diolah secara deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.03.PR.07.03. Tahun 2003 tanggal 16
April 2003 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Pasaman, Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram dan Waikabubak. Bahwa pembentukan lembaga pemasyarakatan terbuka ini dilatar belakangi hal-hal sebagai berikut : sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kelebihan narapidana (over crowding) di lembaga pemasyarakatan biasa (tertutup), merupakan perwujudan dari konsep community-based corrections, yang mana di lembaga pemasyarakatan terbuka pembinaan narapidana menekankan keterlibatan masyarakat, sebagai upaya untuk lebih menyiapkan narapidana berintegrasi dengan masyarakat sebagai tujuan pemidanaan, Namun keberadaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal pada khususnya dan lembaga pemasyarakatan terbuka di Indonesia pada umumnya merupakan kebijakan pemerintah yang setengah hati atau hanyalah propaganda pemerintah dalam pembinaan narapidana, karena keberadaannya hingga saat ini belum pernah dievaluasi dan perkembangan lembaga pemasyarakatan terbuka tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan baik dari segi pembinaan narapidana maupun peraturan spesifik mengenai lembaga pemasyarakatan terbuka yang menjadi landasannya. Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (lapas terbuka) sebagai sub-sistem peradilan pidana dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan, harus dimaksimalkan mengenai konsepnya untuk mencapai tujuan pemidanaan di Indonesia, yaitu mengembalikan dan mengintegrasikan narapidana ke masyarakat, menjadi manusia yang taat dan patuh pada hukum. Dengan demikian pembentukan lapas terbuka dapat menjembatani tujuan dan mewujudkan tujuan pembinaan di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1443]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
ANALISA PEMILIHAN MORFOLOGI MULTI-FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU TERHADAP PEMERATAAN CAPAIAN PENDUDUK MENGGUNAKAN INDEKS GINI STUDI KASUS DI KAWASAN CATURTUNGGAL, DEPOK, YOGYAKARTA
Berlian, Dhaniswara Indo; Rito, Barito Adi Bulgan Rayaganda (Universitas Islam Indonesia, 2019-01-31)Ruang terbuka hijau adalah komponen yang sangat penting untuk sebuah perkotaan. Banyak ruang terbuka hijau yang dikembangkan di perkotaan untuk memenuhi kebutuhan RTH suatu kota. Akan tetapi dengan menambahnya tempat pelayanan ... -
KAJIAN RUANG PUBLIK TERBUKA RAMAH ANAK DI TAMAN KERANG JEPARA (RUANG BERMAIN ANAK YANG TERPAKAI ORANG DEWASA)
Salsabila, Lailia Zulva; Darmawati, Rini (Universitas Islam Indonesia, 2022-03-05)Di era modern seperti sekarang, kegiatan hang-out dan nongkrong menjadi hal yang umum bagi muda-mudi di Indonesia. Salah satu ruang publik yang banyak diminati adalah taman, hal ini didasari oleh berbagai hal, seperti ... -
Analisis Kebutuhan Dan Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Di Wilayah Kpy Kabupaten Sleman
Taraningrum, Tetty (Universitas Islam Indonesia, 2016-08-11)Kawasan Perkotaan Yogyakarta (KPY) merupakan gabungan dari sebagian tiga wilayah yang salah satunya adalah Kabupaten Sleman. Wilayah KPY Kabupaten Sleman merupakan kawasan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang berpotensi ...