ASPEK HAK ASASI MANUSIA DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BAGI KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 1999 SAMPAI DENGAN TAHUN 2006
Abstract
Kabupaten Bantul sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
melaksanakan pembangunan pasti membutuhkan tanah untuk pembangunan bagi
kepentingan umum. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan infrastrulcturnya seperti
pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan perkantoran, pembangunan
gedung pemerintah, lokasi relokasi dan lain sebagainya. Dengan adanya infrastruktur ini
maka roda pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Sarana-sarandinfrastuktur tersebut adalterbangun tidak akan lepas dari kegiatan
pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagai kegiatan
pengadaan tanah untuk terbangunnya sarana-sarana tersebut.
Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum hams tidak
lepas dari pokok-pokok utama negara hukurn karena Indonesia adalah terrnasuk negara
yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), dengan pokok-pokok utama adalah :
1. Berdasar hak asasi sesuai sesuai pandangan induvidualistik
2. Untuk melindungi hak asasi perlu trias politica Montesquieu dengan segala variasi
perkembangannya.
3. Pemerintahan berdasarkan Undang-undang (wetmatig bestuur) dalam Rechtsstaat
materiil dan ditambah prinsip doelmatig bestuur di dalam sociale verzorgingsstaat.
4. Apabila di dalam menjalankan pemerintahan masih dirasa melanggar hak asasi maka
hams diadili dengan pengadilan administrasi.
Dalam penelitian ini, menggunakan kerangka teoritis dari ide negara hukurn
(rechtsstaat) Stahl. Jenis penelitian ini menggunakan gabungan studi empiris dan studi
doctrinal, kemudian data dianalisis dengan metode penelitian kualitatif, kemudian
kesimpulan ditarik dengan cara deduktif.
Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa ternyata ada sebagian pelaksanaan
pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan mum di Kab. Bantul yang tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku dan secara norrnatif melanggar HAM.
Tindak lanjut terhadap kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi
kepentingan umum yang terindikasi melanggar HAM adalah: Pelaksanaan pengadaan
tanah hams dikembalikan pada aturan yang berlaku, adanya bantuan hukum sebagai salah
satu sarana penegakan HAM dan adanya mediasi untuk menyelesaikan konflik
pertanahan secara adil.
Collections
- Master of Law [1445]