Show simple item record

dc.contributor.authorCAHYA WIDADA, 07912282
dc.date.accessioned2018-07-16T10:26:31Z
dc.date.available2018-07-16T10:26:31Z
dc.date.issued2010-02-20
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8641
dc.description.abstractKabupaten Bantul sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melaksanakan pembangunan pasti membutuhkan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan infrastrulcturnya seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan perkantoran, pembangunan gedung pemerintah, lokasi relokasi dan lain sebagainya. Dengan adanya infrastruktur ini maka roda pembangunan dapat berjalan dengan baik. Sarana-sarandinfrastuktur tersebut adalterbangun tidak akan lepas dari kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagai kegiatan pengadaan tanah untuk terbangunnya sarana-sarana tersebut. Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum hams tidak lepas dari pokok-pokok utama negara hukurn karena Indonesia adalah terrnasuk negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), dengan pokok-pokok utama adalah : 1. Berdasar hak asasi sesuai sesuai pandangan induvidualistik 2. Untuk melindungi hak asasi perlu trias politica Montesquieu dengan segala variasi perkembangannya. 3. Pemerintahan berdasarkan Undang-undang (wetmatig bestuur) dalam Rechtsstaat materiil dan ditambah prinsip doelmatig bestuur di dalam sociale verzorgingsstaat. 4. Apabila di dalam menjalankan pemerintahan masih dirasa melanggar hak asasi maka hams diadili dengan pengadilan administrasi. Dalam penelitian ini, menggunakan kerangka teoritis dari ide negara hukurn (rechtsstaat) Stahl. Jenis penelitian ini menggunakan gabungan studi empiris dan studi doctrinal, kemudian data dianalisis dengan metode penelitian kualitatif, kemudian kesimpulan ditarik dengan cara deduktif. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa ternyata ada sebagian pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan mum di Kab. Bantul yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan secara norrnatif melanggar HAM. Tindak lanjut terhadap kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum yang terindikasi melanggar HAM adalah: Pelaksanaan pengadaan tanah hams dikembalikan pada aturan yang berlaku, adanya bantuan hukum sebagai salah satu sarana penegakan HAM dan adanya mediasi untuk menyelesaikan konflik pertanahan secara adil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleASPEK HAK ASASI MANUSIA DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BAGI KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 1999 SAMPAI DENGAN TAHUN 2006en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record