KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG MPR DALAM SISTEM KELEMBAGAAN NEGARA INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Abstract
Salah satu hasil amandemen UUD 1945 adalah pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang
berbunyi : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Perubahan
ini mengisyaratkan bahwa MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan tidak lagi
menjadi pemegang kedaulatan rakyat. Perubahan tersebut menyebabkan wewenang MPR
menjadi sangat berkurang, sebab lembaga ini tidak lagi berhak mengangkat presiden dan
wakil presiden karena sudah dipilih langsung. MPR juga tidak berhak memecat langsung
presiden dan wakil presiden, karena harus ada usulan dari DPR setelah Mahkamah Konstitusi
memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa presiden dan atau wakil presiden bersalah.
Satu-satunya wewenang lama yang masih melekat pada MPR adalah mengbah dan
menetapkan UUD.
Gagasan mengurangi wewenang MPR mengisyaratkan adanya perubahan mendasar
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang
berhak melaksanakan kedaulatan rakyat. Setiap lembaga yang mengemban tugas politik dan
pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
Secara kedudukan, maka MPR telah sama dengan lembaga negara yang lain. Tidak
ada lagi lembaga tertinggi Negara dan lembaga tinggi Negara. Sehingga dalam sistem
Ketatanegaraan tidak ada lagi lembaga Negara yang lebih tinggi dari yang lain.
MPR tidak bisa dikategorikan sebagai lembaga legislatif karena MPR tidak membuat
peraturan perundang-undangan. Tetapi MPR masih bisa dikategorikan sebagai lembaga
perwakilan rakyat. Karena susunan anggota MPR yang ada dalam Undang-Undang Dasar
1945 menurut pasal 2 UUD 1945 setelah Perubahan Keempat adalah: “Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang”.
Jika dilihat dari komposisi anggota Majelis Permusywaratan Rakyat maka MPR dapat
digolongkan sebagai lembaga parlemen. MPR juga masih memiliki kewenangan membuat
Undang-Undang Dasar, memberhentikan presiden, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat
dianggap institusi demokrasi perwakilan.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka MPR masih memiliki wewenang untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat, sebab sebagai salah satu lembaga politik MPR masih
memiliki wewenang yang cukup signifikan. Perbedaannya, saat ini MPR bukan merupakan
lembaga satu-satunya yang berhak menjalankan kedaulatan tersebut, melainkan mesti berbagi
dengan lembaga-lembaga poltik dan pemerintahan yang lain. Selain itu MPR memiliki
kedudukan yang setara dengan lembaga negara lain seperti DPR, DPD dan Presiden.
Lembaga negara yang mengeluarkan produk peraturan perundang-undangan maka
kedudukannya lebih tinggi dari yang lain. Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan
lembaga Negara yang mengeluarkan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga Negara yang lebih tinggi dari lembaga Negara
yang lain.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tetap mengeluarkan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar. Hal ini berarti secara
Ilmu Perundang-undangan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat lebih tinggi dari
lembaga Negara yang lain.
Collections
- Master of Law [1445]