PENGATURAN HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA DALAM PERATURAN DAERAH Dl PEMERINTAHAN KABUPATEN BANTUL SEJAK TAHUN 1999 SAMPAl DENGAN TAHUN 2008
Abstract
Perkembangan di berbagai dae wilayah Indonesia setelah diberlakukan otonomi
daerah, menyebabkan pemerintah d"%a r ah membuat peraturan daerah masing-masing
sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Namun akibatnya di sejumlah daerah terdapat
peraturan daerah yang hams dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena berbagai hal
antara lain menimbulkan kontroversi, diskriminasi babkan melanggar hak asasi manusia
dan tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghomati, melindungi, menegakkan
dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
tennasuk peratman daerah Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain. Artinya pemerintah
berkewajiban melaksanakan baik secara nasional maupun pada tingkat daerah. Untuk
mengatasi permasalahan hak asasi manusia ymg berkaitan dengan pennasalahan
ekonomi, sosial, dan budaya diperlukan Pengaturan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya Hal ini penting untuk penegasan bahwa dalam perkembangan dewasa ini,
diperlukan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya untuk mensejahterakan
masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, Pemerintah
Kabupaten Bantul telah menetapkan peraturan daerah untuk mengatur tmsan wajib dan
urusan pilihan, namun masih perlu dikaji untuk mengetahui kandungan materi muatan
hak-hak ekonoxui, sosial, dan budaya.
Pengaturasl Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Peratwan Daerah dibuat
berdasarkan kewenangan wusan wajib dan wusan pilihan, agar ada konsistensi,
kesesuaian dan harmonis antara UUD Negara R.I. 1945 dan peratwan perundangundangan
tentang hak-hak eke@ sosial, dan budaya dengan Pengaturan Ha.-hak
Ekonoxui, Sosial, dan Budaya dalam Peraturan Daerah di Kabupaten Bantul, maka
peraturan daerah tersebut telah mengandung substansi/materi muatan untuk pemenuhan
mengenai antara lain Id kesejahteraan, hak atas pekerjaan, hak pendidikan, hak
kesehatan, halc kebudayaan, dan hak atas lingkungan yang baik
Penuiis melalnikan penelitian peratwan daerah di Pemerintahan Kabupaten Ban*
diketahui telah ada kepastian kekuatan hukwn yang mengrkat antara undang-undang
dengan peraturan daerah. Peraturan daerah yang dikaji hanya peraturan daerah yang
sekiranya mengandung materi muatan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sajadan
berdasarkan urusan kewenangan pemerintah daerah.
Penelitian Pengaturan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Peraturan
Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul antara lain diperoleh bahwa Peraturan Daerah
yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bantul belum sepmuhnya baik karena masih ada
peraturan daerah yang menimbuikan kontroversi di masyarakat, contohnya yaitu
Peraturan Daerah tentang Larangan Pelacuran. Tujuan pemerintah daerah menetapkan
perda tersebut yaitu untuk menertibkan wilayah Kabupaten Bantul namun masyarakat
ada yang terlanggar hak ekonomi, sosial, dao hak kesejahteraannya. Untuk itu
pemerintah daerah perlu memberikan pembinaan kepada masymakat mengenai hak dan
kewajiban sebagai warga negara dan memberikan solusi kepada masyarakat yang merasa
terlanggar hak-haknya, artinya pemerintah daerah mempunyai tanggung jamb selain
membuat paaturan daerah juga untuk memberikan pemenuhan dan perlind~~ngannd am
bidang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Collections
- Master of Law [1447]