Show simple item record

dc.contributor.authorPRIYANTI FARIDA, 0891 2354
dc.date.accessioned2018-07-16T10:24:52Z
dc.date.available2018-07-16T10:24:52Z
dc.date.issued2009-11-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8635
dc.description.abstractPerkembangan di berbagai dae wilayah Indonesia setelah diberlakukan otonomi daerah, menyebabkan pemerintah d"%a r ah membuat peraturan daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Namun akibatnya di sejumlah daerah terdapat peraturan daerah yang hams dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena berbagai hal antara lain menimbulkan kontroversi, diskriminasi babkan melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghomati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tennasuk peratman daerah Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain. Artinya pemerintah berkewajiban melaksanakan baik secara nasional maupun pada tingkat daerah. Untuk mengatasi permasalahan hak asasi manusia ymg berkaitan dengan pennasalahan ekonomi, sosial, dan budaya diperlukan Pengaturan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Hal ini penting untuk penegasan bahwa dalam perkembangan dewasa ini, diperlukan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam rangka melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan peraturan daerah untuk mengatur tmsan wajib dan urusan pilihan, namun masih perlu dikaji untuk mengetahui kandungan materi muatan hak-hak ekonoxui, sosial, dan budaya. Pengaturasl Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Peratwan Daerah dibuat berdasarkan kewenangan wusan wajib dan wusan pilihan, agar ada konsistensi, kesesuaian dan harmonis antara UUD Negara R.I. 1945 dan peratwan perundangundangan tentang hak-hak eke@ sosial, dan budaya dengan Pengaturan Ha.-hak Ekonoxui, Sosial, dan Budaya dalam Peraturan Daerah di Kabupaten Bantul, maka peraturan daerah tersebut telah mengandung substansi/materi muatan untuk pemenuhan mengenai antara lain Id kesejahteraan, hak atas pekerjaan, hak pendidikan, hak kesehatan, halc kebudayaan, dan hak atas lingkungan yang baik Penuiis melalnikan penelitian peratwan daerah di Pemerintahan Kabupaten Ban* diketahui telah ada kepastian kekuatan hukwn yang mengrkat antara undang-undang dengan peraturan daerah. Peraturan daerah yang dikaji hanya peraturan daerah yang sekiranya mengandung materi muatan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sajadan berdasarkan urusan kewenangan pemerintah daerah. Penelitian Pengaturan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Peraturan Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul antara lain diperoleh bahwa Peraturan Daerah yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bantul belum sepmuhnya baik karena masih ada peraturan daerah yang menimbuikan kontroversi di masyarakat, contohnya yaitu Peraturan Daerah tentang Larangan Pelacuran. Tujuan pemerintah daerah menetapkan perda tersebut yaitu untuk menertibkan wilayah Kabupaten Bantul namun masyarakat ada yang terlanggar hak ekonomi, sosial, dao hak kesejahteraannya. Untuk itu pemerintah daerah perlu memberikan pembinaan kepada masymakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara dan memberikan solusi kepada masyarakat yang merasa terlanggar hak-haknya, artinya pemerintah daerah mempunyai tanggung jamb selain membuat paaturan daerah juga untuk memberikan pemenuhan dan perlind~~ngannd am bidang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENGATURAN HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA DALAM PERATURAN DAERAH Dl PEMERINTAHAN KABUPATEN BANTUL SEJAK TAHUN 1999 SAMPAl DENGAN TAHUN 2008en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record