KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN MULTI LEVEL MARKETING YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami berbagai jenis klausula
baku yang ada pada perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang ada di
Indonesia dan untuk memahami serta menganalisa bentuk-bentuk klausula baku
yang masih ada dalam praktik bisnis di Indonesia yang bertentangan dengan
hukum persaingan usaha yang berlaku di Indonesia.
Perjanjian MLM yang ada di Indonesia telah melanggar prinsip-prinsip
persaingan usaha tidak sehat yang dapat dilihat dari beberapa indikator di dalam
perjanjian. Bentuk pelanggaran itu berupa pemberian hak eksklusif kepada
pemasok untuk menyediakan barang dan/atau jasa. Barang yang dijual oleh
perusahaan MLM yang umumnya berupa barang hanya diperoleh di stokist/kantor
cabang di seluruh Indonesia.
Pelanggaran lainnya perusahaan MLM membatasi jumlah pemasok dalam
hal ini distributor untuk menyediakan barang dan/atau jasa yaitu berdasarkan
syarat dan ketentuan perusahaan MLM tersebut mengenai keanggotaan. Selain itu
terdapat indikator yaitu pengendalian harga jual barang dan/atau jasa. Perusahaan
MLM mengendalikan harga jual barang dan/atau jasa kepada para member yaitu
tidak melebihi dari harga yang telah ditentukan di dalam katalog dan tidak boleh
di bawah dari harga katalog yang telah dikurangi dengan beberapa persen sebagai
potongan harga khusus bagi member.
Berkaitan dengan indikator tersebut, maka dapat dikatakan bahwa
perjanjian yang dilakukan oleh Perusahaan MLM dengan member (yang
sebenarnya tidak dapat secara tegas dikualifikasikan sebagai agen atau distributor)
potensial melanggar Pasal 5, 11 dan 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Perilaku pelaku usaha dalam praktik MLM yang ada di Indonesia mengarah pada
pelanggaran Pasal 5, 11 maupun 19. Dalam kegiatan MLM dapat dilihat dari
Perjanjian di dalam bisnis MLM adalah perjanjian antara pemasok barang dengan
pelaku usaha. Penerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok kembali
barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu. Pihak tertentu yang dimaksud
di dalam syarat dan ketentuan perusahaan MLM dalam hal ini adalah member.
Penerima barang dan/atau jasa harus bersedia membeli barang dan/atau jasa dari
pelaku pemasok. Penerima produk diberikan potongan harga jika bersedia
membeli produk lain dari pelaku pemasok. Mengingat pasal-pasal tersebut bukan
merupakan pasal kumulatif sehingga tidak semua unsurnya harus terpenuhi untuk
dapat dikatakan terjadi pelanggaran terhadap pasal-pasal atau pasal ini bersifat
alternatif.
Collections
- Master of Law [1448]