• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN MULTI LEVEL MARKETING YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

    Thumbnail
    View/Open
    Awalludin Norsandy 13912034.pdf (1.027Mb)
    Date
    2016-06-25
    Author
    AWALLUDIN NORSANDY, 13912034
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami berbagai jenis klausula baku yang ada pada perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang ada di Indonesia dan untuk memahami serta menganalisa bentuk-bentuk klausula baku yang masih ada dalam praktik bisnis di Indonesia yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha yang berlaku di Indonesia. Perjanjian MLM yang ada di Indonesia telah melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha tidak sehat yang dapat dilihat dari beberapa indikator di dalam perjanjian. Bentuk pelanggaran itu berupa pemberian hak eksklusif kepada pemasok untuk menyediakan barang dan/atau jasa. Barang yang dijual oleh perusahaan MLM yang umumnya berupa barang hanya diperoleh di stokist/kantor cabang di seluruh Indonesia. Pelanggaran lainnya perusahaan MLM membatasi jumlah pemasok dalam hal ini distributor untuk menyediakan barang dan/atau jasa yaitu berdasarkan syarat dan ketentuan perusahaan MLM tersebut mengenai keanggotaan. Selain itu terdapat indikator yaitu pengendalian harga jual barang dan/atau jasa. Perusahaan MLM mengendalikan harga jual barang dan/atau jasa kepada para member yaitu tidak melebihi dari harga yang telah ditentukan di dalam katalog dan tidak boleh di bawah dari harga katalog yang telah dikurangi dengan beberapa persen sebagai potongan harga khusus bagi member. Berkaitan dengan indikator tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh Perusahaan MLM dengan member (yang sebenarnya tidak dapat secara tegas dikualifikasikan sebagai agen atau distributor) potensial melanggar Pasal 5, 11 dan 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Perilaku pelaku usaha dalam praktik MLM yang ada di Indonesia mengarah pada pelanggaran Pasal 5, 11 maupun 19. Dalam kegiatan MLM dapat dilihat dari Perjanjian di dalam bisnis MLM adalah perjanjian antara pemasok barang dengan pelaku usaha. Penerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu. Pihak tertentu yang dimaksud di dalam syarat dan ketentuan perusahaan MLM dalam hal ini adalah member. Penerima barang dan/atau jasa harus bersedia membeli barang dan/atau jasa dari pelaku pemasok. Penerima produk diberikan potongan harga jika bersedia membeli produk lain dari pelaku pemasok. Mengingat pasal-pasal tersebut bukan merupakan pasal kumulatif sehingga tidak semua unsurnya harus terpenuhi untuk dapat dikatakan terjadi pelanggaran terhadap pasal-pasal atau pasal ini bersifat alternatif.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8634
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV