Show simple item record

dc.contributor.authorAWALLUDIN NORSANDY, 13912034
dc.date.accessioned2018-07-16T10:24:29Z
dc.date.available2018-07-16T10:24:29Z
dc.date.issued2016-06-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8634
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami berbagai jenis klausula baku yang ada pada perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang ada di Indonesia dan untuk memahami serta menganalisa bentuk-bentuk klausula baku yang masih ada dalam praktik bisnis di Indonesia yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha yang berlaku di Indonesia. Perjanjian MLM yang ada di Indonesia telah melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha tidak sehat yang dapat dilihat dari beberapa indikator di dalam perjanjian. Bentuk pelanggaran itu berupa pemberian hak eksklusif kepada pemasok untuk menyediakan barang dan/atau jasa. Barang yang dijual oleh perusahaan MLM yang umumnya berupa barang hanya diperoleh di stokist/kantor cabang di seluruh Indonesia. Pelanggaran lainnya perusahaan MLM membatasi jumlah pemasok dalam hal ini distributor untuk menyediakan barang dan/atau jasa yaitu berdasarkan syarat dan ketentuan perusahaan MLM tersebut mengenai keanggotaan. Selain itu terdapat indikator yaitu pengendalian harga jual barang dan/atau jasa. Perusahaan MLM mengendalikan harga jual barang dan/atau jasa kepada para member yaitu tidak melebihi dari harga yang telah ditentukan di dalam katalog dan tidak boleh di bawah dari harga katalog yang telah dikurangi dengan beberapa persen sebagai potongan harga khusus bagi member. Berkaitan dengan indikator tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh Perusahaan MLM dengan member (yang sebenarnya tidak dapat secara tegas dikualifikasikan sebagai agen atau distributor) potensial melanggar Pasal 5, 11 dan 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Perilaku pelaku usaha dalam praktik MLM yang ada di Indonesia mengarah pada pelanggaran Pasal 5, 11 maupun 19. Dalam kegiatan MLM dapat dilihat dari Perjanjian di dalam bisnis MLM adalah perjanjian antara pemasok barang dengan pelaku usaha. Penerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu. Pihak tertentu yang dimaksud di dalam syarat dan ketentuan perusahaan MLM dalam hal ini adalah member. Penerima barang dan/atau jasa harus bersedia membeli barang dan/atau jasa dari pelaku pemasok. Penerima produk diberikan potongan harga jika bersedia membeli produk lain dari pelaku pemasok. Mengingat pasal-pasal tersebut bukan merupakan pasal kumulatif sehingga tidak semua unsurnya harus terpenuhi untuk dapat dikatakan terjadi pelanggaran terhadap pasal-pasal atau pasal ini bersifat alternatif.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKlausula Bakuen_US
dc.subjectPerjanjian MLMen_US
dc.subjectHukum Persaingan Usahaen_US
dc.titleKLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN MULTI LEVEL MARKETING YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record