PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PADA PERSEROAN TERBATAS TERBUKA DI INDONESIA
Abstract
Corporate Social Responsibility (CSR) marupakan hal baru dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia. CSR baru diatur dalam Pasal 15 huruf b
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun
demikian, perusahaan-perusahaan besar terutama yang berbentuk PT Terbuka
telah melaksanakan CSR jauh hari sebelum CSR diatur dalam kedua undangundang
tersebut. Untuk itu, bagaimana sebenarnya kriteria CSR yang harus
diterapkan oleh PT Terbuka di Indonesia? Selanjutnya bagaimana bentuk-bntuk
CSR yang selama ini sudah diterapkan oleh PT Terbuka di Indonesia?
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Data berupa program-program
CSR yang dilaksanakan oleh beberapa perusahaan di download melalui website
perusahaan yang bersangkutan, atau melalui bahan hukum lain yang berkaitan
dengan objek penelitian. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan CSR doktrin yang berkembang.
CSR yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, terutama PT Terbuka,
adalah program CSR tersebut harus dilaksanakan secara continue dan bukan
sekedar derma dari perusahaan yang besifat insidentil. Pelaksanaan CSR harus
melibatkan seluruh stakeholders dan tidak sekedar perusahaan sebagai pemberi
dan masyarakat sebagai penerima. Program CSR harus memberikan manfaat bagi
masyarakat dan lingkungan dalam rangka melaksanakan program pembangunan
berkelanjutan. Terakhir, program CSR harus dimasukkan sebagai biaya
operasional perusahaan. Berdasarkan kriteria tersebut banyak perusahaan yang
telah melaksanakan CSR dengan benar, terutama oleh perusahaan-perusahaan
yang memang sudah menganggap CSR sebagai hal yang penting bagi usahanya.
Sebagai contoh, PT Kaltim Prima Coal, Tbk., PT Freeport Indonesia, Tbk., dan
PT Indonesian Satellite Company, Tbk. Namun, ternyata program CSR yang
dilakukan oleh PT Indonesian Satellite Company Tbk., tidak semuanya dapat
disebut sebagai program CSR sebagaimana kriteria di atas. Program-program
yang dilakukan oleh PT Indonesian Satellite Company Tbk., merupakan kegiatan
philanthropy dan marketing.
Pelaksanaan CSR menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, akan
diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah. Tetapi sampai saat ini, Peraturan
Pemerintah tersebut tak kunjung ada. Selain itu, Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan sebagai lembaga yang mewadahi PT Terbuka juga belum
memiliki Peraturan yang akan mengatur tentang CSR yang harus dilaksanakan
oleh perusahan-perushaaan di Indonesia. Hal ini menyebabkan perusahaan
menerapkan CSR sesuai dengan kreatifitasnya masing-masing. Oleh karena itu
Peraturan Pemerintah serta Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan tentang CSR harus segera dibentuk.
Collections
- Master of Law [1445]