Show simple item record

dc.contributor.authorASMA’ MA’ARIF, 08912335
dc.date.accessioned2018-07-16T10:21:48Z
dc.date.available2018-07-16T10:21:48Z
dc.date.issued2009-08-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8626
dc.description.abstractCorporate Social Responsibility (CSR) marupakan hal baru dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. CSR baru diatur dalam Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun demikian, perusahaan-perusahaan besar terutama yang berbentuk PT Terbuka telah melaksanakan CSR jauh hari sebelum CSR diatur dalam kedua undangundang tersebut. Untuk itu, bagaimana sebenarnya kriteria CSR yang harus diterapkan oleh PT Terbuka di Indonesia? Selanjutnya bagaimana bentuk-bntuk CSR yang selama ini sudah diterapkan oleh PT Terbuka di Indonesia? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Data berupa program-program CSR yang dilaksanakan oleh beberapa perusahaan di download melalui website perusahaan yang bersangkutan, atau melalui bahan hukum lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan CSR doktrin yang berkembang. CSR yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, terutama PT Terbuka, adalah program CSR tersebut harus dilaksanakan secara continue dan bukan sekedar derma dari perusahaan yang besifat insidentil. Pelaksanaan CSR harus melibatkan seluruh stakeholders dan tidak sekedar perusahaan sebagai pemberi dan masyarakat sebagai penerima. Program CSR harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan dalam rangka melaksanakan program pembangunan berkelanjutan. Terakhir, program CSR harus dimasukkan sebagai biaya operasional perusahaan. Berdasarkan kriteria tersebut banyak perusahaan yang telah melaksanakan CSR dengan benar, terutama oleh perusahaan-perusahaan yang memang sudah menganggap CSR sebagai hal yang penting bagi usahanya. Sebagai contoh, PT Kaltim Prima Coal, Tbk., PT Freeport Indonesia, Tbk., dan PT Indonesian Satellite Company, Tbk. Namun, ternyata program CSR yang dilakukan oleh PT Indonesian Satellite Company Tbk., tidak semuanya dapat disebut sebagai program CSR sebagaimana kriteria di atas. Program-program yang dilakukan oleh PT Indonesian Satellite Company Tbk., merupakan kegiatan philanthropy dan marketing. Pelaksanaan CSR menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, akan diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah. Tetapi sampai saat ini, Peraturan Pemerintah tersebut tak kunjung ada. Selain itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagai lembaga yang mewadahi PT Terbuka juga belum memiliki Peraturan yang akan mengatur tentang CSR yang harus dilaksanakan oleh perusahan-perushaaan di Indonesia. Hal ini menyebabkan perusahaan menerapkan CSR sesuai dengan kreatifitasnya masing-masing. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah serta Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang CSR harus segera dibentuk.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectCorporate Social Responsibility (CSR)en_US
dc.subjectPerseroan Terbatas Terbukaen_US
dc.subjectkriteriaen_US
dc.titlePENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PADA PERSEROAN TERBATAS TERBUKA DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record