PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENGEDARAN DAN PELARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Dalam negara demokrasi rakyat merupakan pemegang kekuasaan, sedangkan
pemerintah merupakan pemegang mandat untuk menjalankan pemerintahan dan harus
mempertanggungjawabkan mandat tersebut kepada rakyat. Kewenangan mengatur yang
dimiliki pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang dalam
pembentukannya harus didasarkan pada aspirasi rakyat. Oleh karena itu partisipasi
masyarakat tidak bisa dilepaskan dari pembentukan peraturan perundang-undangan.
Demikian juga dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, adanya
otonomi daerah maka daerah berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri. Hal ini membawa konsekuensi apa yang menjadi kebijakan daerah harus
selaras dengan aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga kewenangan yang dimiliki oleh
DPRD dan Kepala Daerah dalam pembentukan peraturan daerah tidak bisa hanya
didasarkan pada syarat formal sesuai tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan.
Namun juga harus diperhatikan bahwa perlu keterlibatan partisipasi masyarakat
dalam pembentukan peraturan daerah.
Berkaitan dengac partisipasi masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan
Penjualan Minurnan Beralkohol Di Kabupaten Bantul menjadi sesuatu yang menarik untuk
diteliti, dikarenakan peraturan daerah ini banyak bersinggungan dengan kesehatan, moral,
norma agama, kebiasaan perilaku masyarakat, mata pencaharian maupun dari sudut
pandang pendapatan asli daerah. Disamping itu pengaturan tentang minuman beralkohol
tidak secara langsung diatribusikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
untuk diatur lebih lanjut di daerah, sedangkan dari sisi daerah dirasa perlu dan banyak
tuntutan adanya regulasi lokal yang membatasi bahkan melarang keberadaan minuman
beralkohol di daerah. Sehubungan hzl tersebut, permasalahaa yang diangkat dalarn
penelitian ini adalah pertama; bagaimana proses pembeiltukan peraturan daerah , kedua;
sejauhmana partisipasi masyarakat dilibatkan dalam pembentukannya. Kerangka pemikiran
teoritis yang digunakan adalah teori negara hukum yang demokratis, teori pembentukan
peraturan perundang-undangan dan teori partisipasi masyarakat dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan Jenis penelitian yang digunakan adalah antara penelitian
doktrinal dan penelitian empiris sebagai pendukung, kemudian analisis data yang
digunakan adalah dengan metode analisis penelitian kualitatif.
Dalarn penelitian ini dapat diketahui bahwa proses pembentukan peraturan daerah
ini, telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melalui tahapan:
perturna; prakarsa dan proses penyiapan rancangan peraturan daerah oleh eksekutif, kedua;
proses mendapatkan persetujuanlpembahasan di DPRD yang dilakukan melalui 4 (empat)
tahapan pembahasan, ketiga; proses mendapatkan pengesahan. Keterlibatan partisipasi
masyarakat dapat dilihat pada tahap penyiapan rancangan peraturan daerah yang dilakukan
oleh pemerintah daerah dan pada tahap pembahasan di Panitia Khusus DPRD serta pada
pengambilan keputusan, dan aspirasi yang disampaikan masyarakat banyak diakomodir
dalsun pembahasan perda ini. Namun demikian masih ada ruang terbuka bagi keterlibatan
partisipasi masyarakat yang belum dimanfaatkan secara optimal. sehingga paling tidak
apabila ha1 tersebut dilakukan akan lebih membuka ruang bagi partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, walaupun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
proses pembahasan peraturan daerah sudah ditentukan tahapan formalnya, namun harus
diperhatikan juga bahwa ada proses lain yang menjadi syarat sebagai peraturan daerah yang
baik, implementatif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, yaitu dengan membuka
selebar mungkin ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan
rancangan peraturan daerah. Oleh karena itu sehubungan dari sisi peraturan perundangundallgan
tidak diatur secara tegas tentang harus dilibatkannya partisipasi masyarakat
dalam pembentukan peraturan daerah, maka diperlukan komitmen dari para pembentuk
hukuin di daerah, dalam ha1 ini Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melibatkan
masyarakat dalarn setiap pembentukan peraturan daerah.
Collections
- Master of Law [1446]