Show simple item record

dc.contributor.authorPRAPTANUGRAHA, 07 9 12 3 1
dc.date.accessioned2018-07-16T10:21:16Z
dc.date.available2018-07-16T10:21:16Z
dc.date.issued2009-03-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8624
dc.description.abstractDalam negara demokrasi rakyat merupakan pemegang kekuasaan, sedangkan pemerintah merupakan pemegang mandat untuk menjalankan pemerintahan dan harus mempertanggungjawabkan mandat tersebut kepada rakyat. Kewenangan mengatur yang dimiliki pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang dalam pembentukannya harus didasarkan pada aspirasi rakyat. Oleh karena itu partisipasi masyarakat tidak bisa dilepaskan dari pembentukan peraturan perundang-undangan. Demikian juga dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, adanya otonomi daerah maka daerah berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini membawa konsekuensi apa yang menjadi kebijakan daerah harus selaras dengan aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga kewenangan yang dimiliki oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam pembentukan peraturan daerah tidak bisa hanya didasarkan pada syarat formal sesuai tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan. Namun juga harus diperhatikan bahwa perlu keterlibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Berkaitan dengac partisipasi masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minurnan Beralkohol Di Kabupaten Bantul menjadi sesuatu yang menarik untuk diteliti, dikarenakan peraturan daerah ini banyak bersinggungan dengan kesehatan, moral, norma agama, kebiasaan perilaku masyarakat, mata pencaharian maupun dari sudut pandang pendapatan asli daerah. Disamping itu pengaturan tentang minuman beralkohol tidak secara langsung diatribusikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk diatur lebih lanjut di daerah, sedangkan dari sisi daerah dirasa perlu dan banyak tuntutan adanya regulasi lokal yang membatasi bahkan melarang keberadaan minuman beralkohol di daerah. Sehubungan hzl tersebut, permasalahaa yang diangkat dalarn penelitian ini adalah pertama; bagaimana proses pembeiltukan peraturan daerah , kedua; sejauhmana partisipasi masyarakat dilibatkan dalam pembentukannya. Kerangka pemikiran teoritis yang digunakan adalah teori negara hukum yang demokratis, teori pembentukan peraturan perundang-undangan dan teori partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Jenis penelitian yang digunakan adalah antara penelitian doktrinal dan penelitian empiris sebagai pendukung, kemudian analisis data yang digunakan adalah dengan metode analisis penelitian kualitatif. Dalarn penelitian ini dapat diketahui bahwa proses pembentukan peraturan daerah ini, telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melalui tahapan: perturna; prakarsa dan proses penyiapan rancangan peraturan daerah oleh eksekutif, kedua; proses mendapatkan persetujuanlpembahasan di DPRD yang dilakukan melalui 4 (empat) tahapan pembahasan, ketiga; proses mendapatkan pengesahan. Keterlibatan partisipasi masyarakat dapat dilihat pada tahap penyiapan rancangan peraturan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pada tahap pembahasan di Panitia Khusus DPRD serta pada pengambilan keputusan, dan aspirasi yang disampaikan masyarakat banyak diakomodir dalsun pembahasan perda ini. Namun demikian masih ada ruang terbuka bagi keterlibatan partisipasi masyarakat yang belum dimanfaatkan secara optimal. sehingga paling tidak apabila ha1 tersebut dilakukan akan lebih membuka ruang bagi partisipasi masyarakat. Dengan demikian, walaupun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan proses pembahasan peraturan daerah sudah ditentukan tahapan formalnya, namun harus diperhatikan juga bahwa ada proses lain yang menjadi syarat sebagai peraturan daerah yang baik, implementatif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, yaitu dengan membuka selebar mungkin ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah. Oleh karena itu sehubungan dari sisi peraturan perundangundallgan tidak diatur secara tegas tentang harus dilibatkannya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah, maka diperlukan komitmen dari para pembentuk hukuin di daerah, dalam ha1 ini Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melibatkan masyarakat dalarn setiap pembentukan peraturan daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENGEDARAN DAN PELARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record