TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSERO DALAM HAL TERJADI KERUGIAN (Studi Kasus Pada Sewa Menyewa PT.Merpati Nusantara Airlines dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group)
Abstract
Penelitian dalam tugas akhir ini berjudul “Tanggung Jawab Direksi Persero
Dalam Hal Terjadi Kerugian” dengan studi kasus pada PT.Merpati Nusantara
Airlines (PT.MNA) dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Persero
sebagai badan hukum (rechtspersoon/legal person) merupakan Perseroan Terbatas
yang pengaturannya tunduk pada ranah hukum privat (Undang- Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetapi dilihat struktur permodalannya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan pengaturannya tunduk pada ranah
hukum publik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).
Adapun permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana
business judgment rule sebagai pelindung bagi direksi PT.Merpati Nusantara
Airlines apabila keputusan bisnis yang diambil oleh Direksi ternyata membawa
kerugian bagi Persero ketentuan hukum mana yang seharusnya mengatur, apakah
masuk ranah hukum publik ataukah hukum privat, bagaimana konsepsi pemisahan
kekayaan negara yang dipisahkan pada modal Persero, apakah kerugian Persero
merupakan kerugian negara, bagaimana pengaturan pertanggungjawaban Direksi.
Dalam upaya mewujudkan Kesejahteraan umum Pemerintah berkewajiban untuk
menciptakan perkembangan perekonomian negara melalui badan usaha BUMN
dengan melakukan Penyertaan Modal Negara pada BUMN. BUMN terdiri Perum
dan Persero. Penyertaan Modal Negara pada BUMN Persero dilakukan oleh
Pemerintah dengan mengeluarkan dana dari APBN merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan, selanjutnya didasarkan pada mekanisme ketentuan yang berlaku
dalam hukum korporasi. Kekayaan negara yang dipisahkan ini ketika disetorkan
maka saat itu menjadi modal BUMN Persero, bukan lagi bagian dari kekayaan
negara. Negara dalam hal ini bertindak sebagai investor selaku pemegang saham.
Kekayaan negara adalah berupa lembar-lembar saham itu sendiri.
Kerugian BUMN Persero bukan merupakan kerugian negara. Kedudukan
pemerintah dalam BUMN Persero tidak dapat dikatakan sebagai mewakili negara
sebagai badan hukum publik. Hal ini disebabkan ketika pemerintah sebagai badan
hukum publik memutuskan menyertakan modalnya dalam BUMN Persero, maka pada
saat itu juga imunitas publik dan negara hilang dan terputus hubungan hukumnya
dengan keuangan negara yang telah berubah dalam bentuk saham. Pembelaan
Direksi BUMN Persero yang dalam pelaksanaan tugasnya mengelola perusahaan
yang menjadi tanggung jawabnya telah melaksanakan GCG, beritikad baik (good
faith), penuh kehati-hatian (duty of care), dan penuh tanggung jawab (duty of
loyalty), apabila mengalami kerugian dalam transaksi bisnisnya dapat dilakukan
melalui doktrin business judgment rule yang dengan tegas diakomodasi dalam Pasal
97 ayat (5) UUPT.
Collections
- Master of Law [1445]