Show simple item record

dc.contributor.authorARIFIANTO IBRAHIM, 12912021
dc.date.accessioned2018-07-16T10:20:25Z
dc.date.available2018-07-16T10:20:25Z
dc.date.issued2013-07-20
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8621
dc.description.abstractPenelitian dalam tugas akhir ini berjudul “Tanggung Jawab Direksi Persero Dalam Hal Terjadi Kerugian” dengan studi kasus pada PT.Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Persero sebagai badan hukum (rechtspersoon/legal person) merupakan Perseroan Terbatas yang pengaturannya tunduk pada ranah hukum privat (Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetapi dilihat struktur permodalannya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan pengaturannya tunduk pada ranah hukum publik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara). Adapun permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana business judgment rule sebagai pelindung bagi direksi PT.Merpati Nusantara Airlines apabila keputusan bisnis yang diambil oleh Direksi ternyata membawa kerugian bagi Persero ketentuan hukum mana yang seharusnya mengatur, apakah masuk ranah hukum publik ataukah hukum privat, bagaimana konsepsi pemisahan kekayaan negara yang dipisahkan pada modal Persero, apakah kerugian Persero merupakan kerugian negara, bagaimana pengaturan pertanggungjawaban Direksi. Dalam upaya mewujudkan Kesejahteraan umum Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan perkembangan perekonomian negara melalui badan usaha BUMN dengan melakukan Penyertaan Modal Negara pada BUMN. BUMN terdiri Perum dan Persero. Penyertaan Modal Negara pada BUMN Persero dilakukan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan dana dari APBN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, selanjutnya didasarkan pada mekanisme ketentuan yang berlaku dalam hukum korporasi. Kekayaan negara yang dipisahkan ini ketika disetorkan maka saat itu menjadi modal BUMN Persero, bukan lagi bagian dari kekayaan negara. Negara dalam hal ini bertindak sebagai investor selaku pemegang saham. Kekayaan negara adalah berupa lembar-lembar saham itu sendiri. Kerugian BUMN Persero bukan merupakan kerugian negara. Kedudukan pemerintah dalam BUMN Persero tidak dapat dikatakan sebagai mewakili negara sebagai badan hukum publik. Hal ini disebabkan ketika pemerintah sebagai badan hukum publik memutuskan menyertakan modalnya dalam BUMN Persero, maka pada saat itu juga imunitas publik dan negara hilang dan terputus hubungan hukumnya dengan keuangan negara yang telah berubah dalam bentuk saham. Pembelaan Direksi BUMN Persero yang dalam pelaksanaan tugasnya mengelola perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya telah melaksanakan GCG, beritikad baik (good faith), penuh kehati-hatian (duty of care), dan penuh tanggung jawab (duty of loyalty), apabila mengalami kerugian dalam transaksi bisnisnya dapat dilakukan melalui doktrin business judgment rule yang dengan tegas diakomodasi dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSERO DALAM HAL TERJADI KERUGIAN (Studi Kasus Pada Sewa Menyewa PT.Merpati Nusantara Airlines dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record