EKSlSTENSl SISTEM DAN FUNGSI PERTANGGUNGJAWABAN GUBERNUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Pertanggungjawaban Gubernur pada prinsipnya ditujukan untuk menjaga
konstelasi check and balances system antara Gubernur dengan DPRD. Berkaitan
dengan sistem dan fungsi pertanggungjawaban tersebut menarik penulis untuk
melakukan penelitian ini.
Rumusan masalah penelitian ini ada 2 (dua). Pertama, bagaimana eksistensi
sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur menurut W No. 22 Tahun
1999. Kedua, bagaimana eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban
Gubernur menurut ULT No. 32 Tahun 2004.
Tujuan penelitiannya pun ada (dua). Pertama, untuk mengetahui dan
menganalisis eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur menurut
UU No. 22 Tahun 1999.Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi
sistem dan fbngsi pertanggungjawaban Gubernur menurut W No. 32 Tahun
2004.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni meneliti bahan
hukum dan bahan pustaka lainnya yang relevan dengan permasalahan diteliti.
Setelah dilaksanakan penelitian dapat diketahui eksistensi sistem dan fungsi
pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD menurut UU No. 22 Tahun 1999
(singkat LPJ). Memberikan pada DPRD otoritas menerima atau menolak LPJ
Gubernur. Apabila Gubernur tidak memperbaiki LPJ yang ditolak maka
konsekuensinya DPRD berwenang mengusulkan pemberhentian Gubernur kepada
Presiden. LPJ dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan fungsi dan wewenang
pengawasan DPRD. Tanpa LPJ itu, berarti tidak terdapat hubungan kekuasaan
antara DPRD dengan Gubernur, sekaligus menunjukkan tidak adanya mekanisme
checks and balances. Hanya saja pada praktiknya telah menunjukkan kelemahan
yang berpotensi menimbulkan ketegangan antara DPRD dengan kepala daerah.
Walaupun berdasarkan praktik sistem LPJ telah menunjukkan kelemahannya,
tetapi tidak dapat diartikan sistem LPJ tidak memenuhi upaya mekanisme checks
and balances. Kelemahannya adalah penyalahgunaan dalam konteks
pdaksanaannya.
Selanjut eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur kepada
DPRD menurut UU No. 32 Tahun 2004 (disingkat LKPJ). Cenderung bersifat
keterangan saja, DPRD tidak bisa menolak maupun menerima, melainkan hanya
memberikan rekomendasi. Hal ini sangat berbeda dengan sistem
pertanggungjawaban Gubernur versi UU No. 22 Tahun 1999. Sistem LKPJ
menurut UU No. 32 Tahun 2004 Jo PP No. 3 Tahun 2007 dimaksudkan sebagai
upaya korektif guna menghindari ketegangan dan potensi konflik antara DPRD
dengan kepala daerah sebagaimana pengalaman praktik versi UU No. 22 Tahun
1999. Tetapi sebagai upaya korektif, sistem LKPJ ini justru tidak mewajibkan
Gubernur "mempertanggungjawabkan" secara penuh. Sehingga dapat dikatakan
LKPJ ini bukanlah realisasi dari upaya checks and balances.
Collections
- Master of Law [1447]