• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    EKSlSTENSl SISTEM DAN FUNGSI PERTANGGUNGJAWABAN GUBERNUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

    Thumbnail
    View/Open
    RTN 234.pdf (8.764Mb)
    Date
    2008-08-23
    Author
    SUBANI FIRDAUS, 06912244
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pertanggungjawaban Gubernur pada prinsipnya ditujukan untuk menjaga konstelasi check and balances system antara Gubernur dengan DPRD. Berkaitan dengan sistem dan fungsi pertanggungjawaban tersebut menarik penulis untuk melakukan penelitian ini. Rumusan masalah penelitian ini ada 2 (dua). Pertama, bagaimana eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur menurut W No. 22 Tahun 1999. Kedua, bagaimana eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur menurut ULT No. 32 Tahun 2004. Tujuan penelitiannya pun ada (dua). Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur menurut UU No. 22 Tahun 1999.Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi sistem dan fbngsi pertanggungjawaban Gubernur menurut W No. 32 Tahun 2004. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni meneliti bahan hukum dan bahan pustaka lainnya yang relevan dengan permasalahan diteliti. Setelah dilaksanakan penelitian dapat diketahui eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD menurut UU No. 22 Tahun 1999 (singkat LPJ). Memberikan pada DPRD otoritas menerima atau menolak LPJ Gubernur. Apabila Gubernur tidak memperbaiki LPJ yang ditolak maka konsekuensinya DPRD berwenang mengusulkan pemberhentian Gubernur kepada Presiden. LPJ dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan fungsi dan wewenang pengawasan DPRD. Tanpa LPJ itu, berarti tidak terdapat hubungan kekuasaan antara DPRD dengan Gubernur, sekaligus menunjukkan tidak adanya mekanisme checks and balances. Hanya saja pada praktiknya telah menunjukkan kelemahan yang berpotensi menimbulkan ketegangan antara DPRD dengan kepala daerah. Walaupun berdasarkan praktik sistem LPJ telah menunjukkan kelemahannya, tetapi tidak dapat diartikan sistem LPJ tidak memenuhi upaya mekanisme checks and balances. Kelemahannya adalah penyalahgunaan dalam konteks pdaksanaannya. Selanjut eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD menurut UU No. 32 Tahun 2004 (disingkat LKPJ). Cenderung bersifat keterangan saja, DPRD tidak bisa menolak maupun menerima, melainkan hanya memberikan rekomendasi. Hal ini sangat berbeda dengan sistem pertanggungjawaban Gubernur versi UU No. 22 Tahun 1999. Sistem LKPJ menurut UU No. 32 Tahun 2004 Jo PP No. 3 Tahun 2007 dimaksudkan sebagai upaya korektif guna menghindari ketegangan dan potensi konflik antara DPRD dengan kepala daerah sebagaimana pengalaman praktik versi UU No. 22 Tahun 1999. Tetapi sebagai upaya korektif, sistem LKPJ ini justru tidak mewajibkan Gubernur "mempertanggungjawabkan" secara penuh. Sehingga dapat dikatakan LKPJ ini bukanlah realisasi dari upaya checks and balances.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8619
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV