Show simple item record

dc.contributor.authorSUBANI FIRDAUS, 06912244
dc.date.accessioned2018-07-16T10:19:51Z
dc.date.available2018-07-16T10:19:51Z
dc.date.issued2008-08-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8619
dc.description.abstractPertanggungjawaban Gubernur pada prinsipnya ditujukan untuk menjaga konstelasi check and balances system antara Gubernur dengan DPRD. Berkaitan dengan sistem dan fungsi pertanggungjawaban tersebut menarik penulis untuk melakukan penelitian ini. Rumusan masalah penelitian ini ada 2 (dua). Pertama, bagaimana eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur menurut W No. 22 Tahun 1999. Kedua, bagaimana eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur menurut ULT No. 32 Tahun 2004. Tujuan penelitiannya pun ada (dua). Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur menurut UU No. 22 Tahun 1999.Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi sistem dan fbngsi pertanggungjawaban Gubernur menurut W No. 32 Tahun 2004. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni meneliti bahan hukum dan bahan pustaka lainnya yang relevan dengan permasalahan diteliti. Setelah dilaksanakan penelitian dapat diketahui eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD menurut UU No. 22 Tahun 1999 (singkat LPJ). Memberikan pada DPRD otoritas menerima atau menolak LPJ Gubernur. Apabila Gubernur tidak memperbaiki LPJ yang ditolak maka konsekuensinya DPRD berwenang mengusulkan pemberhentian Gubernur kepada Presiden. LPJ dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan fungsi dan wewenang pengawasan DPRD. Tanpa LPJ itu, berarti tidak terdapat hubungan kekuasaan antara DPRD dengan Gubernur, sekaligus menunjukkan tidak adanya mekanisme checks and balances. Hanya saja pada praktiknya telah menunjukkan kelemahan yang berpotensi menimbulkan ketegangan antara DPRD dengan kepala daerah. Walaupun berdasarkan praktik sistem LPJ telah menunjukkan kelemahannya, tetapi tidak dapat diartikan sistem LPJ tidak memenuhi upaya mekanisme checks and balances. Kelemahannya adalah penyalahgunaan dalam konteks pdaksanaannya. Selanjut eksistensi sistem dan fungsi pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD menurut UU No. 32 Tahun 2004 (disingkat LKPJ). Cenderung bersifat keterangan saja, DPRD tidak bisa menolak maupun menerima, melainkan hanya memberikan rekomendasi. Hal ini sangat berbeda dengan sistem pertanggungjawaban Gubernur versi UU No. 22 Tahun 1999. Sistem LKPJ menurut UU No. 32 Tahun 2004 Jo PP No. 3 Tahun 2007 dimaksudkan sebagai upaya korektif guna menghindari ketegangan dan potensi konflik antara DPRD dengan kepala daerah sebagaimana pengalaman praktik versi UU No. 22 Tahun 1999. Tetapi sebagai upaya korektif, sistem LKPJ ini justru tidak mewajibkan Gubernur "mempertanggungjawabkan" secara penuh. Sehingga dapat dikatakan LKPJ ini bukanlah realisasi dari upaya checks and balances.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleEKSlSTENSl SISTEM DAN FUNGSI PERTANGGUNGJAWABAN GUBERNUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record