• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEWENANGAN BERTINDAK SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK KERJASAMA

    Thumbnail
    View/Open
    ARI TRI W FIX.pdf (1.215Mb)
    Date
    2013
    Author
    ARI TRI WIBOWO, 12912036
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tesis ini dengan judul ”Kewenangan Bertindak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk Menandatangani Kontrak Kerjasama”. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah apakah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempunyai kewenangan bertindak dalam menandatangani kontrak-kontrak migas setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh SKK Migas dalam menandatangani kontrak-kontrak Migas sertan bagaimana akibat hukum dari kontrak-kontrak yang ditandantangani atau dilanjutkan pelaksanaannya oleh SKK Migas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Bahan Hukum. Data Primer dalam penelitian ini meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak mempunyai kewenangan bertindak dalam menandatangani kontrak-kontrak Migas dan kontrak-kontrak Migas yang telah ditandangani dan dilanjutkan pelaksanaannya oleh SKK Migas menjadi batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8615
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV