IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR RlAU NOMOR 28 TAHUN 2005 'TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN ANTARA INDRAGIRI HlLlR DENGAN INDRAGIRI HULU Dl KILOMETER 17 DESA SENCALANG
Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan otonomi daerah
berdasarkan prinsip kesatuan dari sebuah negara-bangsa yang mengharuskan
keterjaminan hubungan yang serasi antardaerah. Namun demikian, berbagai
persoalan masih sering terjadi berkaitan dengan sengketa perbatasan antardaerah.
Hal ini sekaligus merupakan salah satu penghambat pelaksanaan otonomi daerah
di Indonesia. Penentuan batas yang belum pasti menimbulkan konflik batas
antardaerah, yang berupa perebutan sumber daya alam di wilayah perbatasan;
pengeluaran perizinan pengelolaan sumber daya alam, surat keterangan, dan
bukti hak atas tanah di wilayah perbatasanan; pengelolaan sumber daya alam,
swat keterangan, dan bukti hak atas tanah di wilayah perbatasan; serta
pengaturan tata ruang daerah. Kenyataan ini menjadi alasan bagi peneliti untuk
melakukan pengkajian terhadap: IMPLEMENTASI PERATURAN
GUBERNUR RIAU NOMOR 28 TAHUN 2005 TERHADAP
PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN ANTARA INDRAGIRI
HILIR DENGAN INDRAGIRI HULU DI KILOMETER 17 DESA
SENCALANG.
Tesis ini menggunakan metode penelitian, dengan sumber data primer
dan sekunder yang diperoleh dari lapangan dan sumber-sumber yang bersifat
kepustakaan. Metode. pendekatan penelitian ini bersifat doktrinal, sehingga
menekankan pada yuridis normatif yang membahas obyek penelitian dengan
menitikberatkan pada aspek-aspek yuridis berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan. Analisis data dari penelitian ini bersifat kualitatif dengan
cara melakukan penafsiran-penafsiran terhadap data-data yang sudah tersedia
yang kemudian dilakukan pengelompokkan dan sistematis. Berbagai data-data
yang sudah ada kemudian dikaji dan dianalisis secara yuridis normatif.
Sengketa perbatasan antardaerah yang terjadi di Provinsi Riau, tepatnya
di perbatasan antara Kabupaen Indragiri Hulu dengan Indragiri Hilir pada titik
Kilometer 17 Desa Sencalang, telah berlangsung lama sejak ditandatanganinya
kesepakatan pada tanggal 1 Juli 1999. Persengketaan perbatasan di Km 17 Desa
Sencalang tersebut, meskipun telah bertemu 2 kali, yaitu pada tanggal 1 Juli
1999 dan 22 Agustus 2004, tetap saja belum ada hasil yang final. Meskipun
demikian, berbagai permasalahan masih terus terjadi ketika kesepakatan yang
dibuat oleh kedua pemerintahan daerah ini tidak menemukan titik persamaan
pandangan.
Dalam rangka mempercepat penyelesaian perselisihan perbatasan antara
Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Indragiri Hilir, gubernur Riau pada
tanggal 28 Desember 2005 engeluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 28
Tahun 2005 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Antara Kabupaten
Indragiri Hulu dengan Kabupaten Indragiri Hilir. Peraturan Gubernur ini telah
menetapkan tapal batas antara kedua Kabupaten pada titik Km 17 Desa
Sencalang. Akan tetapi belum memberikan hasil yang baik bagi kesepakatan
antar kedua pemerintahan daerah. Berbagai permasalahan yang masih sering
terjadi pasca keluarnya Peraturan Gubernur tersebut seperti sengketa lahanltanah,
peralihan hak-hak bangunan urnum yang sudah ada sebelumnya seperti
puskemas, dan persoalan kepemilikan lahan dari pihak swastafperusahaan.
Collections
- Master of Law [1445]